Breaking News

Mal Centre Point Disegel Pemko Medan

BOBBY NASUTION akan Robohkan Mal Centre Point karena Terutang Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan waktu hingga Akhir Mei 2024 kepada pengelola Centre Point untuk membayar tunggakan pajak

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan waktu hingga Akhir Mei 2024 kepada pengelola Centre Point untuk membayar tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar.

Menantu Presiden Jokowi itu mengancam akan membongkar mal tersebut jika tak ada pembayaran.

Saat ini Pemko Medan telah menyegel Centre Point karena menunggak membayar pajak retribusi dari tahun 2011 atau sejak awal didirikan.

Bobby juga menegaskan jika Centre Point tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Persetuhuan Bangunan Gedung (PBG).

Lahan Centre Point secara sah dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) namun pengelolaan gedung dioperasikan PT Arga Citra Kharisam (ACK).

Pemko Medan sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan PT KAI dan PT ACK namun tak menuai titik temu.

Saksikan videonya pada:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved