Mal Centre Point Disegel Pemko Medan
BOBBY NASUTION akan Robohkan Mal Centre Point karena Terutang Rp 250 Miliar
Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan waktu hingga Akhir Mei 2024 kepada pengelola Centre Point untuk membayar tunggakan pajak
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan waktu hingga Akhir Mei 2024 kepada pengelola Centre Point untuk membayar tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar.
Menantu Presiden Jokowi itu mengancam akan membongkar mal tersebut jika tak ada pembayaran.
Saat ini Pemko Medan telah menyegel Centre Point karena menunggak membayar pajak retribusi dari tahun 2011 atau sejak awal didirikan.
Bobby juga menegaskan jika Centre Point tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Persetuhuan Bangunan Gedung (PBG).
Lahan Centre Point secara sah dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) namun pengelolaan gedung dioperasikan PT Arga Citra Kharisam (ACK).
Pemko Medan sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan PT KAI dan PT ACK namun tak menuai titik temu.
Saksikan videonya pada:
| Mal Centre Point Urung Dirobohkan Hari Ini tapi Wali Kota Bobby Nasution Tetap Siagakan Alat Berat |
|
|---|
| Berita Foto: Tunggak Pajak Daerah dan Retribusi Sebesar 250 Miliar, Mal Centre Point Disegel |
|
|---|
| Terkait Tunggakan Pajak Retribusi Centre Point, Komisi III DPRD Medan Akan Panggil Bapenda Medan |
|
|---|
| Akan Dibongkar dan Disegel, Sejumlah Gerai mendadak Tutup dan Lampu Mal Centre Point Dipadamkan |
|
|---|
| Mal Centre Point Disegel Wali Kota Bobby karena Tunggak Pajak 250 M, Begini Kata BPN Medan |
|
|---|