Breaking News

Berita Viral

DITIPU Pernikahan Sesama Jenis, Keluarga AK Pilih Damai dengan ESH, Kini Cabut Laporan Polisi

Usai ditipu pernikahan sesama jenis, keluarga AK kini pilih damai dengan ESH. Laporan di polisi kini dicabut. Seperti diketahui, AK (26), pria di Cia

|
Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
DITIPU Pernikahan Sesama Jenis, Keluarga AK Pilih Damai dengan ESH, Kini Cabut Laporan Polisi 

TRIBUN-MEDAN.com - Usai ditipu pernikahan sesama jenis, keluarga AK kini pilih damai dengan ESH. Laporan di polisi kini dicabut.

Seperti diketahui, AK (26), pria di Cianjur kaget saat tahu istrinya adalah laki-laki yang menyamar jadi wanita.

Kebohongan ESH (26) itu terbongkar setelah 12 hari menikah. 

Kisah pria di Cianjur berinisial Ak (26) nikahi laki-laki yang menyamar jadi wanita bernama Adinda Khanza tengah viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita yang dinikahi AK sejak dua bulan lalu tersebut yaitu, ESH (26).

Lebih menyakitkan, ESH merupakan cinta pertama AK dikenal lewat media sosial sejak 2023 lalu.

Adapun identitas ESH laki-laki yang menyamar bernama Adiba Khanza terungkap setelah orangtua AK mencari dan menelusuri keluarga menantu barunya tersebut.

Dan hingga akhirnya terungkap bahwa ESH merupakan seorang pria.

Kini kasus tersebut berujung damai, ESH tidak batal dijebloskan dalam penjara.

Adapun langkah restorative justice (RJ) ditempuh setelah pihak pelapor atau korban mencabut perkara dan memilih menyelesaikannya secara musyawarah.

Pihak Mapolsek Naringgul memastikan kasus pernikahan antara AK (26) dengan ESH alias Adinda Kanza (26), pria berpura-pura sebagai wanita, telah diselesaikan lewat proses mediasi dan islah.

"Setelah hampir selama 1x24 jam kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah, dengan penyelesaian masalah di luar jalur hukum," kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik, saat dihubungi, Senin (6/5/2024).

Atas dasar itu, kemudian kedua belah pihak mengajukan surat pernyataan permohonan pencabutan laporan dan surat permohonan musyawarah.

"Kemudian kita melakukan gelar perkara. Berdasarkan arahan serta petunjuk dari pimpinan, permasalahan tersebut diselesaikan secara damai," ucapnya.

Adapun terkait status pernikahan kedua sejenis ini, ditegaskan Ridwan, menjadi tidak sah secara syariat agama.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved