Tribun Wiki
Syarat Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihan Sesuai Syariat
Dalam pelaksanaan kurban, umat muslim harus tahu syarat hewan kurban dan tata cara penyembelihannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam pelaksanaan kurban Idul Adha, umat muslim harus tahu syarat hewan kurban dan tata cara penyembelihannya sesuai syariat.
Menurut laman baznas.go.id, ada beberapa syarat hewan kurban yang layak disembelih.
Hal ini harus dipenuhi, agar orang yang berkurban benar-benar mendapatkan pahala.
Baca juga: 4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut
Sebab, jika hewan kurban tidak memenuhi syarat, bisa-bisa kurbannya akan menjadi sia-sia belaka.
Berikut ini syarat hewan kurban yang layak disembelih:
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Baca juga: Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih.
Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Baca juga: 13 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Beserta Bacaan Doa dan Adab yang Mesti Diketahui
Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Domba berusia 1 tahun.
Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/14062023_HEWAN-KURBAN-JOKOWI_ABDAN-SYAKURO-2.jpg)