Tribun Wiki

Syarat Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihan Sesuai Syariat

Dalam pelaksanaan kurban, umat muslim harus tahu syarat hewan kurban dan tata cara penyembelihannya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Peternak hewan kurban Rahmat membelai sapinya di Peternakan Memet Jalan T Amir Hamzah, Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/6) siang. Sapi dari Presiden Jokowi yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah berjenis Limosin dengan bobot 1 ton 20 kilogram. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam pelaksanaan kurban Idul Adha, umat muslim harus tahu syarat hewan kurban dan tata cara penyembelihannya sesuai syariat.

Menurut laman baznas.go.id, ada beberapa syarat hewan kurban yang layak disembelih.

Hal ini harus dipenuhi, agar orang yang berkurban benar-benar mendapatkan pahala.

Baca juga: 4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut

Sebab, jika hewan kurban tidak memenuhi syarat, bisa-bisa kurbannya akan menjadi sia-sia belaka. 

Berikut ini syarat hewan kurban yang layak disembelih:

1. Jenis Hewan

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.

Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

Baca juga: Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan

Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih.

Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Baca juga: 13 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Beserta Bacaan Doa dan Adab yang Mesti Diketahui

Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Domba berusia 1 tahun.

Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Kondisi Hewan

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved