Breaking News

Tribun Wiki

Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

Seiring perkembangan teknologi, kurban bisa dilakukan secara online. Lantas, seperti apa hukum kurban secara online

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Peternak hewan kurban Rahmat membelai sapinya di Peternakan Memet Jalan T Amir Hamzah, Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/6) siang. Sapi dari Presiden Jokowi yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah berjenis Limosin dengan bobot 1 ton 20 kilogram. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Umat muslim sebentar lagi akan melaksanakan perayaan Idul Adha.

Dalam momen Idul Adha, umat muslim akan melakukan penyembelihan hewan ternak atau kurban.

Seiring perkembangan teknologi, kurban bisa dilakukan secara online dengan mendaftarkan diri pada lembaga yang menyediakan kegiatan kurban.

Lantas, seperti apa hukum kurban secara online ini?

Baca juga: 13 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Beserta Bacaan Doa dan Adab yang Mesti Diketahui

Apakah agama memperbolehkannya?

Untuk menjawab hal itu, Tribun-medan.com sudah merangkumnya dari berbagai sumber.

Dilansir dari wartakotalive.com yang dikutip dari dompetdhuafa.org, kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.

Baca juga: PANTAS Iko Uwais Pakai Jurus Silatnya, Rela Dilapor ke Polisi, Kesal Istrinya Dihina Begini

Adapan wakalah ini takni seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.

Hukum Wakalah Diperbolehkan

Mengenai wakalah ini, Allah S.W.T berfirman dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Serta diperbolehkan dalam surat An-Nisa’ ayat 35, “Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan…”

Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Baca juga: Sedikit yang Tahu, Terkuak Silsilah Keluarga Eril Anak Ridwan Kamil, Darah Ulama Ngalir di Tubuhnya

Tidak semua orang dapat melakukan semua hal.

Ada urusan-urusan yang perlu dikerjakan di waktu tertentu.

Oleh sebab itulah, layanan kurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berkurban, namun kesulitan untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban secara waktu dan tenaga, atau mereka yang ingin menebar daging kurban lebih luas kepada fakir miskin.

Seseorang yang menjalani hukum kurban online, sama seperti mereka yang mengirim hewan kurban ke luar daerahnya atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban kepada orang lain.

Baca juga: Kelakuan Mantan Bupati Buton Selatan Hingga Diturunkan dari Pesawat, Ini Penjelasan Pihak Maskapai

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved