Tribun Wiki

5 Syarat Berkurban saat Idul Adha Menurut Ustaz Abdul Somad, Ini Keistimewaanya

Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai syarat berkurban pada Idul Adha. Simak ulasan berikut ini

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN / ANIL
Yanto pemilik sapi jenis limosin memamerkan sapinya yang dibeli Presiden Joko Widodo untuk dikurbankan pada Idul Adha di Sumut, Sabtu (9/7/2022). Yanto merupakan peternak asal Binjai. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad pernah menyinggung soal syarat berkurban di hari raya Idul Adha.

Setidaknya, ada lima syarat berkurban di momen Idul Adha menurut penuturan Ustaz Abdul Somad.

Seperti kita ketahui bersama, Idul Adha 1445 Hijriah sebentar lagi akan tiba.

Bagi Muhammadiyah, pelaksanaan Idul Adha akan dilangsungkan pada 17 Juni 2024.

Baca juga: Kapan Idul Adha 2024 Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah, Simak Penjelasannya

Sementara pemerintah, jika dilihat dari kalender hijriah, waktunya hampir sama.

Namun, penentuan kapan Idul Adha versi pemerintah akan disampaikan secara resmi melalui mekanisme sidang isbat yang akan digelar oleh Kemenag.

Dari hasil tersebut akan ditetapkan kapan lebaran Idul Adha dirayakan di Indonesia.

Syarat Berkurban

Ustaz Abdul Somad menerangkan, syarat berkurban itu diantaranya muslim, baligh, merdeka dan bukan budak, berakal, serta mampu.

Orang yang ingin berkurban, kata UAS, haruslah seorang muslim.

Jika dia bukan muslim dan memberikan hewan kurban tersebut pada kaum muslimin, maka hewan kurban itu disembelih dengan menyebut nama Allah S.W.T atas nama kaum muslimin.

Baca juga: Pengurus Masjid Ungkap Sifat Hamka Semasa Hidup, Sang Bos Travel Umrah Rutin Kurban Setiap Tahun

Sedangkan baligh, adalah orang yang sudah dewasa.

Lalu bukan budak dan sudah merdeka.

Kemudian berakal sehat serta mampu.

"Yang dianggap mampu itu adalah orang yang mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya," kata UAS dilansir dari kanal Youtube Fodamara TV.

Selain mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya, orang yang ingin berkurban tentunya wajib memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca juga: Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Kurban di seluruh Indonesia

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved