Tribun Wiki

Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

Seiring perkembangan teknologi, kurban bisa dilakukan secara online. Lantas, seperti apa hukum kurban secara online

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Peternak hewan kurban Rahmat membelai sapinya di Peternakan Memet Jalan T Amir Hamzah, Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/6) siang. Sapi dari Presiden Jokowi yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah berjenis Limosin dengan bobot 1 ton 20 kilogram. 

Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, dan hewan kurban yang diberikan telah memenuhi syarat-syarat berkurban. 

Adapula pendapat yang kontra tentang hukum kurban online.

Yaitu terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan, saat menunaikan kurban secara online.

Hukum sunnah tersebut yaitu:

Tidak bisa menyembelih atau menyaksikan penyembelihan kurban secara langsung.

Tidak bisa memakan daging yang dikurbankan sendiri, secara langsung.

Baca juga: Mulut Jahat Ibu-ibu Ucapannya Kasar ke Betrand Peto, Ruben Onsu Murka Naik Pitam

Tidak mengetahui kepastian waktu penyembelihan, sehingga tidak dapat menjalankan sunnah memotong kuku setelah hewan kurban disembelih.

Namun, di tengah hal kontra tersebut, tidak menjadikan hukum kurban online menjadi haram.

Sebab tidak ada dalilnya melarang hukum kurban online.

Sehingga hukumnya diperbolehkan.

Tujuan Kurban adalah Syiar Islam

Dalam berkurban, yang dilihat bukanlah bagaimana kita memakan daging hewan yang dikurbankan, bukan pula tentang seberapa banyak kenalan dan kerabat memakan hewan yang kita kurbankan.

Melainkan, Allah melihatnya dari ketakwaan, dari keikhlasan kita menjalani ibadah kurban.

Walaupun tidak dapat menyaksikan penyembelihan secara langsung, atau tidak dapat memakan dagingnya, itu bukanlah hal besar yang membuat kita jadi berdosa. 

Baca juga: 5 Syarat Berkurban saat Idul Adha Menurut Ustaz Abdul Somad, Ini Keistimewaanya

Allah berfirman dalam Quran Surat Al-Hajj ayat 37, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.

Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved