Berita Seleb

PANTAS Iko Uwais Pakai Jurus Silatnya, Rela Dilapor ke Polisi, Kesal Istrinya Dihina Begini

Iko Uwais merasa kesal saat istrinya Audy Item dihina oleh Rudi, yang menyebut istrinya menggunakan jin.

Editor: Dedy Kurniawan
Istimewa
Iko Uwais 

TRIBUN-MEDAN.com – Aktor Iko Uwais melaporkan balik pelapor pemukulan Rudi dan istrinya ke polisi, Selasa (14/6/2022).

Iko Uwais merasa kesal saat istrinya Audy Item dihina oleh Rudi, yang menyebut istrinya menggunakan jin.

Nama Iko Uwais kini tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat publik.

Lantaran ia dilaporkan oleh Rudi, seorang desainer interior ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemukulan.

Baca juga: AYU Ting Ting Bagikan Potret Penampilan Terbarunya, Kecantikan Ibu Bilqis Tuai Pujian

Baca juga: NASIB Tragis Hidup Sosok DS Diterawang, Doddy Sudrajat Malah Merasa sampai Ketakutan Mati


 
Pihak Rudi mengatakan, jika Iko Uwais marah saat dirinya menagih sisa uang jasa desain interior yang digunakan oleh Iko Uwais.

Baca juga: SADIS, Seorang Ayah Tega Bunuh Anaknya, Organnya Ditenteng Ke Jalananan Sambil Teriak

Sehari setelah dilaporkan, Iko Uwais akhirnya mengambil sikap dan angkat bicara.

Suami Audy Item ini balik melaporkan Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Indo ke Polda Metro Jaya.

Hal itu dilakukan lantaran Iko Uwais meniali Rudi dan istrinya telah memutar balikkan fakta soal kronologi kejadian.

Laporan Iko Uwais itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (14/6/2022).

 
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Iko membuat laporan pada Selasa 14 Juni 2022 dini hari di Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor registrasi LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Zulpan.

Iko Uwais melaporkan Rudi dan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan.

Iko Uwais dan Audi Item. (TRIBUNNEWS.COM/ ACHMAD RAFIQ)
Iko Uwais dan Audi Item. (TRIBUNNEWS.COM/ ACHMAD RAFIQ) (TRIBUNNEWS.COM/ ACHMAD RAFIQ)

"Pasal yang dilaporkan oleh Saudara Iko Uwais terhadap terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda yakni Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik dab/atau fitnah," ungkap Zulpan.

Dalam laporannya, Iko Uwai menjelaskan uraian singkat terkait kronologi kejadian yang berujung tuduhan pemukulan.

Zulpan menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Rudi menawarkan jasa interior kepada Iko sebesar Rp 300 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved