Berita Medan

Berita Foto: INI Kata Kadis DLH, Heboh Retribusi Sampah Naik Berkali Lipat di Kota Medan

Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: INI Kata Kadis DLH, Heboh Retribusi Sampah Naik Berkali Lipat di Kota Medan - 28042024_RETRIBUSI-SAMPAH_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pekerja memilah sampah di tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berita Foto: INI Kata Kadis DLH, Heboh Retribusi Sampah Naik Berkali Lipat di Kota Medan - 28042024_RETRIBUSI-SAMPAH_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kendaraan melintas di samping tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berita Foto: INI Kata Kadis DLH, Heboh Retribusi Sampah Naik Berkali Lipat di Kota Medan - 28042024_RETRIBUSI-SAMPAH_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di samping tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berita Foto: INI Kata Kadis DLH, Heboh Retribusi Sampah Naik Berkali Lipat di Kota Medan - 28042024_RETRIBUSI-SAMPAH_ABDAN-SYAKURO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga membuang sampah di tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berita Foto: INI Kata Kadis DLH, Heboh Retribusi Sampah Naik Berkali Lipat di Kota Medan - 28042024_RETRIBUSI-SAMPAH_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pekerja memilah sampah di tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kenaikan retribusi sampah di Kota Medan yang cukup tinggi membuat warga resah.

Bahkan kenaikan retribusi sampah di Kota Medan tersebut sempat viral dan membuat heboh.

Amatan Tribun Medan dari video viral di akun instagram Medantalk tersebut, banyak warga yang mengeluh  kenaikan retribusi sampah yang tadinya hanya belasan ribu menjadi seratusan. 

Hal itu terjadi di beberapa tempat, Misalnya di Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari video itu terlihat sejumlah warga sedang berkumpul dan mengeluhkan  kenaikan harga retribusi sampah.

"Ribut uang sampah, bulan lalu Rp 13 ribu jadi Rp 27 ribu. Dari Rp 27 ribu  naik lagi menjadi Rp148 ribu. Udah lah uang parkir naik, uang sampah naik," ucap warga dalam video tersebut. 

Video senada juga disampaikan seorang warga Jalan Jemadi Kecamatan Medan Timur viral di sosial media. 

Dalam video tersebut,seorang warga terlihat menunjukkan bukti pembayaran retribusi sampah sebesar Rp 44.468 ribu. 

"Kepada bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Pemko Medan yang terhormat biasanya ini setiap bulan kami membayar Rp 14 ribu. Tiba-tiba menjadi Rp 44.468 ribu. Ini gimana perhitungannya. Sementara kita hanya rumah tinggal, rumah komplek biasa begini pak. Kenaikannya sudah berapa persen. Tolong dikaji ulang ya pak," ucap warga dalam video tersebut 

Dalam video viral yang diunggah itu tertulis,  biasanya ruko di dekat rumahnya membayar retribusi sampah sebesar Rp 2000 ribu. Namun  saat ini mereka harus membayar retribusi sampah sebesar Rp 1 juta rupiah. 

"Ruko samping rumah saya yang setiap bulan bayar retribusi sampah sebesar Rp 200 ribu jadi Rp 1 juta. Warga jemadi tidak mau membayar retribusi sampah yang tidak logis," tulisan dalam caption di akun instagram tersebut. 

Saat di konfirmasi ke Camat Medan Perjuangan Muhammad Pandapotan Ritonga belum, Camat Medan Timur Alfi Pane dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muhammad Husni belum merespon konfirmasi dari Tribun Medan

Hingga saat berita ini diterbitkan, Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Pemko Medan. 

Sementara itu beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muhammad Husni mengakui, tahun ini retribusi sampah Kota Medan meningkat.

Menurut Husni, tarif retribusi sampah meningkat, sebab sejak tahun 2006  retribusi sampah di kota  Medan tidak  pernah alami  kenaikan. 

Selain itu keputusan kenaikan tarif retribusi sampah ini, kata Husni, telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan.  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved