Breaking News

Berita Medan

Berita Foto: INI Kata Kadis DLH, Heboh Retribusi Sampah Naik Berkali Lipat di Kota Medan

Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: INI Kata Kadis DLH, Heboh Retribusi Sampah Naik Berkali Lipat di Kota Medan - 28042024_RETRIBUSI-SAMPAH_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pekerja memilah sampah di tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berita Foto: INI Kata Kadis DLH, Heboh Retribusi Sampah Naik Berkali Lipat di Kota Medan - 28042024_RETRIBUSI-SAMPAH_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kendaraan melintas di samping tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berita Foto: INI Kata Kadis DLH, Heboh Retribusi Sampah Naik Berkali Lipat di Kota Medan - 28042024_RETRIBUSI-SAMPAH_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di samping tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berita Foto: INI Kata Kadis DLH, Heboh Retribusi Sampah Naik Berkali Lipat di Kota Medan - 28042024_RETRIBUSI-SAMPAH_ABDAN-SYAKURO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga membuang sampah di tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berita Foto: INI Kata Kadis DLH, Heboh Retribusi Sampah Naik Berkali Lipat di Kota Medan - 28042024_RETRIBUSI-SAMPAH_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pekerja memilah sampah di tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kenaikan tarif retribusi sampah itu berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda tersebut harus dijalankan karena merupakan keputusan Pemkot Medan dan DPRD Medan," jelasnya kepada Tribun Medan Kamis (4/4/2024).

Menurutnya,kenaikan tarif retribusi sampah masih cukup wajar. Hanya saja, banyak masyarakat yang terkejut. 

"Sebenarnya sebelum kenaikan tarif retribusi sampah, sosialisasi sudah sering dilakukan kepada masyarakat. Cuman, kenaikan baru dilakukan dalam bulan ini. Sehingga banyak yang kaget" ucapnya. 

Sosialisasi itu, katanya  dilakukan melalui pihak kecamatan maupun media sosial.

Dijelaskannya, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam 3 kategori. 

"Setiap kategori, di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut," tuturnya.

Dikatakan Husni, tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama. 

"Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan," ucapnya. 

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, berikut besaran retribusi sampah di Kota Medan

1. Rumah Tangga Tipe 1 (>300 M⊃2;)

Pusat Kota

  • Jalan Utama: Rp 148.225 per bulan
  • Jalan Kolektor: Rp 103.758 per bulan
  • Jalan Lingkungan: Rp 74.113 per bulan

Pinggir Kota

  • Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
  • Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
  • Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

2. Rumah Tangga Tipe 2 (>150 M⊃2; s/d 300 M⊃2;)

Pusat Kota

  • Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
  • Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
  • Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

Pinggir Kota

  • Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
  • Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
  • Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

3. Rumah Tangga Tipe 3 (<150>)

Pusat Kota

  • Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
  • Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
  • Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

Pinggir Kota

  • Jalan Utama: Rp 59.290 per bulan
  • Jalan Kolektor: Rp 29.645 per bulan
  • Jalan Lingkungan: Rp 29.645 per bulan

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved