Berita Viral

TERKUAK Hidup TikToker Galih Loss, Tinggal di Rumah Kecil Orangtua Kerja Serabutan dan Momong Anak

Terkuak kehidupan TikToker Galih Loss dan orangtuanya yang kini ditetapkan jadi tersangka penistaan agama buntut konten hewan bisa ngaji

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
TERKUAK Hidup TikToker Galih Loss, Tinggal di Rumah Kecil Orangtua Kerja Serabutan dan Momong Anak 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri.

Baca juga: Polres Padang Lawas Menerima Penghargaan Dari Lemkapi Di Mako Polres Padang Lawas

Baca juga: Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Jatanras Polres Simalungun

Konten Hewan yang Bisa Ngaji

Sebelumnya dalam kontennya, Galih awalnya berdialog dengan seorang anak.

Ia kemudian menanyakan kepada bocah itu hewan yang bisa mengaji.

Galih: Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?

Bocah: Apa ya bang? Paus paus, pak ustad

Galih: Ha ha ha ha

Bocah: Ha ha ha ha

Galih: Selain Pak Ustad apaan?

Bocah: Apa ya? Ora tau

Galih: Hahh

Bocah: Ora tau

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved