Berita Viral

MAMA Muda Diduga Korban Pelecehan Dokter Bantah Terima Uang Damai 600 Juta, Kini Sebut Salah Paham

Korban pelecehan dokter menerima permohonan damai. Korban berinisial TAF (22) telah mencabut laporannya di polisi dan turut mencabut kuasa hukumnya. 

Ist
Korban pelecehan dokter menerima permohonan damai. Korban berinisial TAF (22) telah mencabut laporannya di polisi dan turut mencabut kuasa hukumnya.  

TRIBUN-MEDAN.com - Korban pelecehan dokter menerima permohonan damai. Korban berinisial TAF (22) telah mencabut laporannya di polisi dan turut mencabut kuasa hukumnya. 

TAF membantah menerima uang damai Rp 600 juta dari pelaku, dokter MYD.  

"Tidak benar itu," ujar TAF saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Namun ia tak memberikan jawaban ketika ditanya lebih lanjut mengenai kebenaran kabar uang damai tersebut.

Wanita berusia 22 tahun itu menegaskan kalau pihaknya sudah berdamai dengan dokter MYD dan tak ingin melanjutkan perkara. Selain itu ia sudah mencabut kuasa hukum.

"Iya sudah damai. Soal kuasa hukum sekarang sudah saya cabut semua," katanya.

Menurut TAF, pemberitahuan pencabutan Surat Kuasa tersebut telah disampaikan kepada Advokat Redho Junaidi, baik dengan cara diantar kurir ke kantornya, maupun melalui aplikasi WA yang bersangkutan.

Dia juga menulis bahwa benar antara dirinya dan pelaku telah membuat kesepakatan damai pada tanggal 8 April 2024 silam.

Dalam kesepakatan damai itu dirinya dan pelaku sudah sepakat dan menyatakan jika permasalahan tersebut hanyalah kesalahpahaman semata.

Atas dasar itu, menurut T dirinya selaku pelapor telah mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi di Polda Sumsel dengan Nomor Polda Sumatera Selatan Nomor : LPB/927XII/ 2023.SPKT POLDA SUMSEL tanggal 21
Desember 2023.

"Dengan melayangkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut saya berharap agar perkara ini dapat dihentikan karena saya telah sangat lelah. Terlebih sekarang saya sedang persiapan melahirkan anak (bersalin)," katanya.

Korban pelecehan dokter menerima permohonan damai.
Korban pelecehan dokter menerima permohonan damai. Korban berinisial TAF (22) telah mencabut laporannya di polisi dan turut mencabut kuasa hukumnya. 

Ia juga menegaskan, kesepakatan damai antara dirinya dan pelaku tidak membahas mengenai jumlah uang. Yang ada hanya menjelaskan adanya "tepung tawar" sebagai penanda ungkapan saling memaafkan.

"Karenanya sangatlah keliru terkait besaran jumlah uang di dalam proses perdamaian itu sebagai yang dimuat pada pemberitaan di sejumlah media," jelasnya.

Tepung tawar

Kuasa hukum dokter MYD, Dr Bahrul Ilmi Yakup mengatakan perdamaian tersebut dihadiri langsung oleh korban dan terlapor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved