Medan Terkini

Kuasa Hukum Bripka Berlin Sinaga Sebut Suruhan Aborsi terhadap Istrinya Tidak Benar

Selain disebut melakukan KDRT, Bripka Berlin Sinaga juga diduga memaksa Dian Meta selaku istrinya untuk melakukan aborsi.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Pahala Sitorus, Kuasa Hukum Berlin Sinaga saat memberikan penjelasan terkait kasus yang sedang dialami kliennya, Rabu (17/4/2024). Pahala menegaskan, bahwa Berlin Sinaga yang dikatakan merampas anaknya adalah tidak benar. 

Pelaku meminta Meta menggugurkan kehamilan anak ketiga karena hasil USG menyatakan janin berkelamin perempuan.

Tak cuma itu, saat mengandung anak ketiga Meta juga mendapati Berlin Sinaga kerap tampil mesra dengan banyak wanita.

Meski laporan terhadap Bripka Berlin sudah dilayangkan sejak 5 Maret 2024 namun Polda Sumut belum memeriksa terlapor.

Kasus ini telah mendapat atensi dari Kompolnas dan IPW yang akan segera meminta klarifikasi ke Polda Sumut.

Kompolnas menegaskan jika kasus KDRT tidak boleh berhenti di pelanggaran etik melainkan harus diproses secara pidana.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved