Medan Terkini
Kuasa Hukum Bripka Berlin Sinaga Sebut Suruhan Aborsi terhadap Istrinya Tidak Benar
Selain disebut melakukan KDRT, Bripka Berlin Sinaga juga diduga memaksa Dian Meta selaku istrinya untuk melakukan aborsi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Selain disebut melakukan KDRT, Bripka Berlin Sinaga juga diduga memaksa Dian Meta selaku istrinya untuk melakukan aborsi.
Mengenai hal tersebut, Kuasa Hukum Berlin Sinaga, Pahala Sitorus mengatakan hal tersebut tidak benar adanya.
Pahala menceritakan, bahwa Berlin dengan istrinya bernama Dian Meta menikah pada tahun 2016 silam.
Sejak 2016, mereka diketahui telah bertengkar dalam hubungan rumah tangganya.
"Tapi sebenarnya, pertengkaran ini kan biasa ini, bunga-bunga rumah tangga. Kenapa saya bilang bunga-bunga rumah tangga, nyatanya lahir anak 3," kata Pahala, Rabu (17/4/2024).
Dengan tegas, Berlin melalui Kuasa Hukumnya mengatakan bahwa dugaan suruhan aborsi tersebut tidak benar.
"Kalau tadi dibilang mau aborsi, tidak benar," tegasnya.
Pahala menjelaskan, bahwa anak pertama Berlin dengan Dian Meta ialah perempuan. Kemudian, anak kedua juga perempuan.
Saat Dian Meta hamil anak ketiga, pasangan suami istri itu pun melakukan program supaya bisa mempunyai anak laki-laki.
"Ternyata ketika mereka sudah program itu, si istrinya ketika mengecek kehamilan ternyata perempuan," ucap Pahala.
Lantas, menyikapi hal tersebut, Berlin pun menanyakan kepada sang istri mengenai janin laki-laki yang sedang dikandung Dian Meta.
"Si Berlin tanya ke istrinya, ini anak kita perempuan gimana? Kita teruskan program? Si Istrinya bilang yauda anak kita, kita uruslah. Ya diurus, lahir bulan 7 tahun 2023 tadi," jelasnya.
"Jadi tidak ada memaksa aborsi, kan gitu. Jadi supaya lurus, karena kalimat aborsi sangat sensitif," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Dian Meta Sihombing, korban KDRT Bripka Berlin Sinaga diperiksa Propam Polda Sumut, 16 April 2024.
Meta menyebut selain mendapat kekerasan, Berlin juga memaksa Meta melakukan aborsi dengan ancaman akan diceraikan.
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pahala-Sitorus-Kuasa-Hukum-Berlin-Sinaga_KDRT.jpg)