Breaking News

Berita Viral

SIAPA BA Putri Petinggi Polri Diduga Selingkuhan Perwira TNI? Laporkan Istri Lettu Agam Sebar Fitnah

Putri petinggi Polri berinisial BA diduga menjadi  selingkuhan perwira TNI Lettu CKM drg Agam alias MHA. 

Instagram
Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Anindira Puspita Jadi Tersangka, Susui Anak di Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri petinggi Polri berinisial BA diduga menjadi selingkuhan perwira TNI Lettu CKM drg Agam alias MHA. 

Lettu Agam telah dilaporkan ke Pomdam IX/Udayana oleh istrinya Anandira Puspita

Anandira yang merupakan seorang dokter gigi melaporkan suaminya telah berbuat asusila dengan 5 wanita sekaligus, salah satunya anak petingi Polri. 

Namun setelah membongkar kalakuan suaminya, Anandira malah dilaporkan telah menyebar berita palsu dengan jeratan hukuman UU ITE. 

Anandira tengah mendekam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Denpasar, Bali, Sabtu (13/4/2024). 

Lantas siapa BA yang laporkan istri Lettu Agam? 

Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Anindira Puspita Jadi Tersangka, Susui Anak di Penjara
Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Anindira Puspita Jadi Tersangka, Susui Anak di Penjara (Instagram)

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan Anandira telah ditahan di unit PPA. 

"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan, AP ditahan berdasarkan LP Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA

DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. AP yang tinggal di Legenda Wisata Cibubur itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024).

"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BA Turt Laporkan Pemilik Akun Sosmed yang Sebarkan Perselingkuhan BA dengan Lettu Agam

Tak hanya AP, founder akun Instagram Ayo Berani Laporkan 6 juga dilaporkan dan diseret ke polisi oleh kuasa hukum BA, anak petinggi polisi yang disebut-sebut menjadi salah satu wanita selingkuhan Lettu MHA, suami AP.

Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP tersebut yang disebutkan wanita berinisial BA tersebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved