Berita Viral

PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jateng Rudapaksa Wanita, Modus Minta Ditemani Membuat Laporan SPT

Pegawai PPPK paruh waktu Pemprov Jateng melakukan rudapaksa terhadap wanita di sebuah kamar hotel. Pelaku inisial AJN

TRIBUN MEDAN
Pegawai PPPK paruh waktu Pemprov Jateng melakukan rudapaksa terhadap wanita di sebuah kamar hotel. Pelaku inisial AJN 

TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai PPPK paruh waktu Pemprov Jateng melakukan rudapaksa terhadap wanita di sebuah kamar hotel. Pelaku inisial AJN. 

"Hari ini pengadu hadir dan telah diklarifikasi oleh tim Biro. Hasilnya telah didokumentasikan dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan," ucap Kepala BKD Jateng, RR Utami Rahajeng kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/3/2026).

Selepas pemeriksaan itu, lanjut Utami, selanjutnya akan dibentuk tim pemeriksaan oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Setda Jateng.

"Setelah terbentuk tim, akan dipanggil teradu (AJN) dengan panggilan resmi sesuai ketentuan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," bebernya.

Sebaliknya, untuk pemeriksaan teradu, Utami mengungkap, rencananya akan berlangsung Jumat (27/3/2026).

"Untuk tindaklanjut, menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu," ungkapnya.

Kronologi Versi Korban 

Seorang pria berinisial AJN, pegawai Pemprov Jateng tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.

Dia dituding melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial J di sebuah kamar hotel di Semarang.

AJN yang merupakan PPPK Paruh Waktu itu kini bakal menjalani pemeriksaan.

"Kami sudah mendapatkan laporan itu."

"Teradu (AJN) memang PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng, kami akan melakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan," ujar Kepala BKD Jateng, RR Utami Rahajeng pada Rabu (18/3/2026).

Kasus yang menimpa AJN sebelumnya diviralkan oleh korban melalui kanal media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Banyak akun besar memposting aduan korban, di antaranya @dinasruwet_kotasemarang, pada Selasa (17/3/2026).

Akun-akun tersebut menuliskan kronologi perkenalan antara korban dan AJN yang sudah sejak 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved