Pilpres 2024

Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Soroti Kecurangan hingga Daftar Gugatan ke MK

Anies Baswedan ogah ucapkan selamat ke Prabowo-Gibran setelah resmi menjadi pemenang Pilpres 2024

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Soroti Kecurangan hingga Daftar Gugatan ke MK 

TRIBUN-MEDAN.COMAnies Baswedan ogah ucapkan selamat ke Prabowo-Gibran.

Prabowo-Gibran resmi menjadi pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan ogah ucapkan selamat.

Terkait hal ini, Anies Baswedan menyampaikan alasan dirinya belum mau memberi ucapan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran.

Mengenai hal ini, Anies menilai ucapan selamat bukan semata-mata prosedur yang harus dilakukan.

"Jadi ini bukan semata-mata soal protokol saja. Protokol tentang ucapkan, tidak ucapkan, bukan di situ," ujar Anies saat memberikan keterangan pers di Diponegoro 10, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Ketimbang langung memberi ucapan selamat, Anies malah menyoroti soal proses Pemilu yang benar.

Menurut Anies, proses dan hasil pemilu keduanya saling terkait dan sama penting.

Ia pun lalu menyinggung soal Pemilu yang bermasalah.

"Tapi ini pada substansinya bagaimana, bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti kita akan lebih baik," kata Anies.

Anies tak Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Tetap Gugat Hasil Pemilu ke MK, Sindir Ketua KPU
Anies tak Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Tetap Gugat Hasil Pemilu ke MK, Sindir Ketua KPU (Wartakota)

"Jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula.

Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem," paparnya.

Anies menyebut, bila proses pemilu bermasalah maka hasilnya juga akan berbanding lurus.

"Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi," tambah mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Baca juga: Layangkan Gugatan ke MK

Baca juga: PDIP Panen Kursi Limpahan dari PPP dan PSI yang Gagal ke Senayan, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: DAFTAR 5 Caleg Ketiban Untung Setelah PSI Tak Lolos ke Senayan, Diisi PDIP, PKB, dan Demokrat

Daftar Gugatan ke MK

Sementara itu, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) diketahui telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved