Viral Medsos

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Taput

Satuan reserse kriminal polres Taput berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari Jalan Diponegoro

Penulis: Maurits Pardosi |

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Satuan reserse kriminal polres Taput berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Kabupaten Taput.

Kedua tersangka yaitu Dohar Martua Hutapea (24), warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput dan Toni Sihombing (23), warga Jalan S. Dis Sitompul, Desa Hutatoruan XI Tarutung, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengutarakan soal penangkapan kedua tersangka tersebut. Keduanya ditangkap pada hari Kamis (14/3/2024) pukul 20.30 WIB di sebuah warung di Tanggul Aek Sigeaon, Jalan Diponegoro, Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan atas laporan korban, Janris Simamora (40), warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput yang dilaporkan pada hari Jumat (8/3/2024).

"Dalam laporanya, pada Kamis (6/3/2024) pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci. Lalu korban masuk ke rumah. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban keluar mau memasukkan motornya tiba-tiba sudah hilang," ujar AKBP Ernis Sitinjak, Kamis (21/3/2024).

"Atas hal itu keesokan harinya melaporkan peristiwa itu ke polres Taput. Hasil penyelidikan sat reskrim, identitas pelaku terindentifikasi dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku," sambungnya.

Dalam keteranganya, kedua tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut. Satu diantara tersangka, Dohar Martua Hutapea menerangkan, sebelum melakukan pencurian tersebut dirinya sudah memonitor sepeda motor korban.

"Menunggu waktu yang tepat lalu tersangka Dohar mengajak temanya mengajak temanya Toni Sihombing. Akhirnya keduanya pun sukses mencuri sepeda motor tersebut dan melarikanya ke Tarutung dan menyimpanya di rumah Toni Sihombing sebelum menjualnya," sambungnya.

Belum sempat menjual hasil curianya, akhirnya keduanya pun tertangkap. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di unit pidum sat reskrim polres Taput untuk pengembangan.

"Barang bukti 1 unit sepeda motor bernopol BK 6433 OW Type NF 100 CC warna Silver Merah berhasil disita dan turut diamankan," tuturnya.

Ia menjelaskan, tersangka menggunakan kunci letter T dalam kasus pencurian tersebut. Hasil penjualan digunakan tersangka untuk memenuhi kebututan sehari-hari

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved