Berita Medan

Pekan Depan, Panji Satria Pembunuh Perempuan di Kosan Akan Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Tak hanya itu, Soniady pun juga telah memberitahukan jadwal persidangan perdana atas perkara terdakwa.

Editor: Ayu Prasandi
istimewa
TERGIUR Ajakan untuk Layani Echa Tampubolon, Panji Satrio Batal Menikah dan Mendekam di Penjara. Polrestabes Medan telah menahan Panji Satria (25) tersangka dugaan pembunuhan wanita bernama Echa Tampubolon (32) di kamar kosnya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Panji Satrio menyerahkan diri diantar keluarganye ke Polsek Medan Kota pada Sabtu (2/12/2023) atau 2 hari setelah dugaan pembunuhan Echa. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Panji Satria (25) pekan depan akan jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pembunuhan.

Diketahui, Panji Satria melakukan pembunuhan terhadap perempuan bernama Echa Tampubolon yang dilakukan terdakwa di dalam kamar kosan di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.

Dikatakan Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman bahwa berkas perkara terdakwa telah diterima.

Tak hanya itu, Soniady pun juga telah memberitahukan jadwal persidangan perdana atas perkara terdakwa.

"Sidang perdana 26 Maret 2024," kata Soniady kepada Tribun Medan, Rabu (20/3/2024).

Selain telah ditetapkan jadwal persidangan, PN Medan pun telah menetapkan sususan Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut. 

"Hakim ketua Khamozaro Waruwu, hakim anggota Dr. Sarma Siregar dan Vera Yetti Magdalena," ujarnya.

Sebelumnya, tim Kejari Medan telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Medan.

Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Siagiaan mengatakan  bahwa atas perbuatannya, terdakwa disangkakan dengan pasal primer yaitu 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

MENIKAH DI KANTOR POLISI: Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon, ketika melakukan sesi foto prewedding dengan istrinya (insert) sebelum ditangkap polisi karena membunuh Echa Tampubolon. (kiri). (Istimewa)
MENIKAH DI KANTOR POLISI: Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon, ketika melakukan sesi foto prewedding dengan istrinya (insert) sebelum ditangkap polisi karena membunuh Echa Tampubolon. (kiri). (Istimewa) (istimewa)

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Echa Tampubolon tewas diduga dibunuh di dalam kamar indekos nya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Kamis (30/12/2023).

Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menahan Panji Satria (25) tersangka dugaan pembunuhan wanita bernama Echa Tampubolon di kamar indekost nya Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.

Sepupu tersangka, Frans mengatakan, Panji bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri diantar keluarganye ke Polsek Medan Kota pada Sabtu (2/12/2023) atau 2 hari setelah dugaan pembunuhan Echa.

Panji, pemuda yang bekerja di salah satu restoran makanan cepat saji di Kota Medan itu terpaksa mendekam satu hari sebelum melaksanakan akad nikah dan resepsi dengan calon istrinya.

Dia seharusnya menikah pada Minggu 3 Desember kemarin.

Namun karena terjerat dugaan pembunuhan yang dilakukan pada Kamis 30 Desember, maka pernikahannya gagal total meski undangan sudah disebarkan dan tenda dipasang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved