Berita Medan

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Medan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pihak BI menyediakan 4 titik kas keliling di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara dan untuk kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2024.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
HO/Tribun Medan
Ilustrasi penukaran uang baru. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Bank Indonesia (BI) di Provinsi Sumatera Utara telah mempersiapkan layanan penukaran uang yang mudah diakses bagi masyarakat.

Pihak BI menyediakan 4 titik kas keliling di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara dan untuk kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 2024.

Adapun lokasi yang disiapkan untuk penukaran uang pada lebaran 2024, di Sumatera Utara yaitu :

- Titik utama di Plaza Medan Fair, yang akan buka mulai 25 Maret - 5 April 2024, mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

- Pada tanggal 27 Maret 2024, akan buka di Pusat Pasar mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

- Pasar Sukaramai, buka pada tanggal 28 Maret 2024, mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB dan Rest Area Tol Tebingtinggi pada 2-4 April 2024.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

- Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran

- Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik "Lanjut kan"

- Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan"

- Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4.000.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.

- Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).

- Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli ditunjukkan kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.

Jumlah maksimal penukaran uang dari BI sebesar Rp 4 juta dengan besaran nominal sebagai berikut.

- Pecahan 50 ribu, sebanyak 20 lembar Rp 1.000.000

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved