Sumut Terkini

Jadi Tersangka Rekrutmen PPPK, Adik Mantan Bupati Batubara Lolos Anggota DPRD Sumut

Faizal yang maju dari PDIP dengan perolehan 27.302 suara pada pemilu 14 Februari 2024.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Faizal caleg DPRD Sumut PDIP nomor urut 3 meraih suara terbanyak di dapil Sumut 5. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Faizal caleg DPRD Sumut PDIP nomor urut 3 meraih suara terbanyak di dapil Sumut 5.

Faizal yang maju dari PDIP dengan perolehan 27.302 suara pada pemilu 14 Februari 2024.

Dapil 5 sendiri mencakup Kabupaten Batubara, Asahan dan Tanjung Balai.

PDIP memperoleh suara sebesar 121.248 dengan 2 kursi untuk DPRD Sumut dari Dapil tersebut. 

Faizal sendiri merupakan adik kandung mantan Bupati Batubara periode 2018-2023,  Zahir. 

Pada 21 Februari 2024, Faizal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumut atas dugaan kecurangan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)di Kabupaten Batubara dengan barang bukti uang senilai Rp 2 milliar.

Lolosnya Faizal sebagai anggota DPRD Sumut turut  dibenarkan Sutrisno pengurus PDIP Sumut. 

"Dari Sumut 5 kita mendapatkan 2 kursi, satu nama ya Faizal," kata Sutrisno kepada tribun-medan, Rabu (20/3/2024). 

Atas kasus yang menjerat Faizal, PDIP mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Sutrisno menyebut status hukum yang tengah berjalan tidak otomatis menghilang hak Faizal sebagai anggota DPRD terpilih hingga adanya putusan inkra pengadilan. 

"Dalam UU pemilu seorang caleg akan kehilangan hak nya setelah putusan inkra dari pengadilan. Partai wajib melindungi hak kadernya sampai nanti kita lihat bagaimana proses hukum yang berjalan. Tunggu penetapan oleh KPU dan masih ada 6 bulan kita menunggu status hukum hingga pelantikan anggota DPRD," kata Sutrisno. 

Menurut Sutrisno dari proses hukum yang berjalan nantinya akan diketahui apakah Faizal dibebaskan dari tuntutannya atau menjalani hukuman. 

Jika yang bersangkutan berhalangan tetap hingga tak bisa mengikuti pelantikan, maka proses partai dan di DPRD akan berjalan. 

"Misal pada 15 September statusnya apakah di berhalangan dilantik, jika berhalangan berarti harus dilantik. Karena dia dah jadi DPRD setelah terpilih hingga dilantik. Kalau berhalangan tetap maka nanti ada proses nya," tutur Sutrisno. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved