Medan Terkini

Polisi Bebaskan Ketua BPN FKPPI Sumut yang Aniaya Pengelola Parkir, Korban Ngaku Sudah Berdamai

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution membenarkan kalau Ibrahim sudah tak lagi ditahan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang IM alias B, ketua BPN Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI – Polri (FKPPI) yang menganiaya pengelola parkir Hotel Grand Antares bernama Surya, pada 27 Februari lalu. Ia ditangkap pada Jumat 8 Maret kemarin di lobi Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja Medan sekira pukul 13:00 WIB. 

Awalnya, dia menerima telepon dari anak buahnya bahwa ada sejumlah orang yang ingin bertemu dengannya di Hotel Grand Antares Medan.

Setibanya di lokasi, sejumlah orang berseragam ormas ini sempat mengaku sebagai perwakilan dari hotel Grand Antares.

Tak lama kemudian ia disuruh masuk ke hotel bertemu dengan seseorang, namun ditolaknya.

Kemudian, keluar seorang pria yang disebut sebagai ketua FKPPI Sumut bernama Martabaya dengan ucapan tak mengenakan.

Ia menanyakan kenapa manajemen pengelola parkir tetap menagih uang parkir ke karyawan hotel yang bekerja.

Ketika sudah dijelaskan bahwa ada kerjasama antara pengelola parkir dan manajemen hotel, mereka tetap tak terima sampai akhirnya seorang pria memukulnya.

"Tiba-tiba saya dipukul oleh seorang yang namanya Dedi, sekali. Saya tantang lagi, karena sudah dipukul. Nggak lama saya ditenangkan dan ada juga rekan saya,"kata Surya Yudistra, Kamis (7/3/2024).

Setelah pemukulan pertama, pria yang disebut bernama Martabaya, ngaku ketua Ormas kembali memukulnya.

Bukan cuma dipukul, seorang pria disitu juga disebut mengancam akan menculiknya.

Selanjutnya korban pun melapor ke Polsek Medan Kota supaya ditindaklanjuti.

"Saya ngobrol lagi, ketuanya yang bernama Martabayang itu dihantam saya dan berdarah. Yang keduanya gak kena, ditahan sama anggota saya bernama Dominic."

Kata Surya, perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Fan Solusindo Bersama (FSB) sudah bekerjasama dengan hotel Grand Antares terkait parkir selama lima tahun.

Namun tiba-tiba pihak hotel diduga hendak memutus kontrak secara sepihak di saat baru berjalan selama 10 bulan.

"Mereka gak terima dengan penjelasan saya. Padahal ada perjanjian dan pegawai hotel sudah tertuang bisa dimintai bayar parkir. Kontrak setahu saya ada lima tahun. Tapi baru berjalan 10 bulan mau diputus."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved