Sumut Terkini

Ketua IDI Siantar Simalungun Sempat Tertangkap Tangan dengan Uang Rp 490 Juta Hasil Peras RS Efarina

Polda Sumut sempat menangkap tangan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Pematang Siantar - Simalungun.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Gedung Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut sempat menangkap tangan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Pematang Siantar - Simalungun dr Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing pada awal Januari lalu.

Saat ditangkap, Polisi dikabarkan turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 490 juta hasil memeras RS Efarina Etaham Pematang Siantar.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono melalui Kasubdit Jatantras Kompol Bayu mengatakan, membenarkan uang diduga hasil meras yang diamankan sebesar Rp 490 juta.

Hal itu sesuai dengan penyerahan penyidikan dan barang bukti dari Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut ke Ditrreskrimum Polda Sumut.

"Uang yang kami terima atau penyerahan dari Subdit Tipikor sebesar Rp 490 juta,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono melalui Kasubdit Jatantras Kompol Bayu Samara, Senin (12/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Pematang Siantar - Simalungun dr Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan RS Efarina Etaham Pematang Siantar.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa Reinhard sempat ditangkap oleh Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut pada awal Januari 2024 lalu atas dugaan pemerasan.

Kata Hadi, pemerasan yang dilakukannya diduga dengan modus mengurus izin praktek dokter yang mau bekerja di RS Efarina Etaham Pematang Siantar.

"Jadi itu pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan perbuatan tindak pidana korupsi,"ungkap Kombes Hadi, Senin (12/2/2024).

Setelah operasi tangkap tangan dan tidak ditemukannya unsur korupsi, perkara dilimpahkan dari Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut karena berkaitan dengan pemerasan.

Namun seiring berjalannya waktu, ternyata pihak pelapor bernama Predy Roy Suranta Ginting memilih berdamai dan mencabut laporannya.

Sehingga, berdasarkan surat permohonan pencabutan laporan maka penyidik pun menghentikan kasus ini.

"Polisi, sesuai mekanismenya melalukan gelar perkara dan menghentikan proses penyelidikan. Ditangkap awal Januari. Awalnya dugaan terkait dengan praktek."

Terpisah, ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Sumatera Utara dr Ramlan Sitompul mengaku belum mengetahui jika dr Reinhard sempat ditangkap Polisi lantaran memeras RS Efarina Etaham Pematang Siantar.

"Masalah apa ditangkap. Jujur saya tidak tahu,"ungkapnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved