Viral Medsos
SOSOK Dua Jaksa Perempuan di Kejaksaan Negeri Batubara Dipecat karena Diduga Peras Terdakwa
Kedua jaksa perempuan itu ialah Yunitri dan EKT. Keduanya resmi dipecat dari jabatannya karena melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok dua oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batubara dipecat karena diduga peras terdakwa.
Kedua jaksa perempuan itu ialah Yunitri dan EKT. Keduanya resmi dipecat dari jabatannya karena melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.
Kalau jaksa EKT telah dipecat pada Mei 2023 lalu.
Kemudian, terkait pemecatan jaksa Yunitri terlah dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (29/1/2024).
"Benar (dipecat dari jabatan), dan saat ini tidak JPU lagi," kata Yos kepada Tribun Medan.
Kini Jaksa Yunitri tersebut ditugaskan menjadi pegawai biasa di Kejari Batubara. "Sembari ke mana akan ditempatkan selanjutnya," ujarnya.
Dijelaskan Yos, terhadap oknum dimaksud mendapat sanksi pencopotan jabatan jaksanya sesuai hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan.
Dan, lanjutnya, yang bersangkutan berdasarkan informasi bidang pengawasan telah menerima salinan surat keputusan tersebut pada minggu lalu.
"Hal ini merupakan wujud konsisten dan ketegasan Pimpinan baik Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumut,"kata Yos.
"Bapak Jaksa Agung dan Pak Kajati Sumut tegas dalam hal apabila ada pelanggaran yang dilakukan Jaksa atau Pegawai Kejaksaan dan bila terbukti tentunya diberikan penerapan sanksi," jelasnya kemudian.
Sebelum dilakukan pemecatan, terhadap Yunitri telah dilakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan.Sehingga kemudian diberikan penerapan sanksi administratif.
"Pencopotan tersebut merupakan penerapan sanksi sesuai dengan kadar kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi kita semua," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa di Kejari Batubara dikabarkan dipecat karena diduga memeras keluarga terdakwa senilai Rp 25 juta untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram atas terdakwa Rudi Hartono.
Dugaan pemerasan tersebut dilakukan untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa Rudi Hartono.
Kuasa hukum keluarga Nurhafni Hasibuan (istri Terdakwa) Tommy Pane, menjelaskan uang Rp 25 juta tersebut diminta oleh jaksa untuk menentukan berapa lama masa hukuman yang akan di jalani oleh Terdakwa Rudi Hartono.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-Oknum-Jaksa-dari-Kejaksaan-Negeri-Batubara-dipecat.jpg)