Viral Medsos

SOSOK Dua Jaksa Perempuan di Kejaksaan Negeri Batubara Dipecat karena Diduga Peras Terdakwa

Kedua jaksa perempuan itu ialah Yunitri dan EKT. Keduanya resmi dipecat dari jabatannya karena melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

Editor: AbdiTumanggor
HO
DUA Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batubara dipecat: Yunitri resmi dipecat dari jabatannya karena melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa, Senin (29/1/2024). Sebelumnya Jaksa berinisial EKT di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara juga telah dipecat (HO). 

"Pengakuannya, uang Rp 25 juta itu diminta untuk menyetel berapa lama dia akan mendapatkan hukuman. Apakah itu tuntutan atau putusan kami tidak tahu. Karena, sebelum saya pegang kuasanya, klien saya memberikannya secara tunai ke jaksa Yunitri," kata Tomy Pane, Sabtu (27/1/2024).

Karena Tomy merupakan kuasa dalam perkara yang mengungkap praktek jual beli perkara yang dilakuka oleh Jaksa Eva Kartika Turnip yang sebelumnya juga sudah dipecat oleh Jaksa Agung, akhirnya uang Rp 25 juta tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan cara di cicil.

"Awalnya mereka mengelak, karena uang sudah masuk ke beberapa lini untuk mempermudah meringankan hukuman. Tapi, setelah saya pegang kuasanya, mereka langsung kembalikan uangnya secara di cicil," kata Tomy.

Kata Tomy, pihaknya menemukan beberapa nama bukti transfer uang yang menjadi pengembalian dari uang Rp 25 juta sebelumnya di setor oleh keluarga Terdakwa Rudi.

"Disana ada beberapa nama orang, dan ada Rp 5 juta bukti transfer atas nama Yunitri. Saat di sidang etik kemarin, ini saya tunjukan ke pengawasan. Mereka berkilah bahwa itu adalah uang yang dipinjam oleh Yunitri ke Nurhafni Hasibuan yang merupakan istri dari terdakwa," katanya.

Namun, tak mau percaya begitu saja. Tomy mengaku mempertanyakan kedekatan antara terdakwa dengan Jaksa Yunitri.

"Saya pertanyakan kepada mereka, pinjam uang bagaimana. Masa iya, seorang Jaksa meminjam uang ke istri terdakwa yang notabenenya baru kenal," katanya.

Kini, Jaksa Yunitri dikabarkan dipecat dari dinas kejaksaan dan hanya menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) biasa di tata usaha.

"Saya dapat kabar dari Kejaksaan Agung, bidang pengawasan. Katanya, Yunitri ini sudah dipecat dari status jaksanya," kata Tomy.

Namun, hal tersebut ditampik oleh Kasi Intelijen Kejari Batubara, Donni Harahap. Melalui pesan seluler, Donni mengungkapkan hal tersebut adalah informasi yang tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak betul, tidak ada dipecat," kata Donni.

(cr28/tribun-medan.com)

Kasus Sebelumnya, Jaksa Eva Kartika (EKT) Dipecat 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan tegas memecat oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp80 juta terhadap seorang warga Batu Bara yang anaknya menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

Oknum Jaksa berinisial EKT itu merupakan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler membenarkan pemecatan tersebut terhadap oknum Jaksa EKT.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved