Viral Medsos

SOSOK Dua Jaksa Perempuan di Kejaksaan Negeri Batubara Dipecat karena Diduga Peras Terdakwa

Kedua jaksa perempuan itu ialah Yunitri dan EKT. Keduanya resmi dipecat dari jabatannya karena melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.

Editor: AbdiTumanggor
HO
DUA Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batubara dipecat: Yunitri resmi dipecat dari jabatannya karena melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa, Senin (29/1/2024). Sebelumnya Jaksa berinisial EKT di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara juga telah dipecat (HO). 

“Pemecatan jabatan sebagai jaksanya terhadap EKT dilakukan sejak (permasalahan) mencuat kemarin. Ini merupakan tindakan tegas dari Pimpinan Kejatisu,” tegasnya, Minggu (20/8/23).

Setelah dipecat sebagai JPU, kata Yos, saat ini oknum Jaksa EKT berstatus sebagai pegawai biasa, tidak lagi sebagai JPU.

“Yang bersangkutan (Jaksa EKT) seperti pemberitaan yang ada kemarin telah kita sampaikan bahwa oknum Jaksa EKT saat ini telah dipecat dari jabatannya sebagai Jaksa,” terangnya.

Dengan begitu, sebut Yos, otomatis oknum EKT tidak dapat mengikuti persidangan lagi untuk menjadi JPU.

Sambung Yos lagi, bahwa pemecatan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan EKT, yaitu memeras seorang warga yang anaknya menjadi tersangka perkara narkoba.

Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa EKT telah diperiksa oleh Kejatisu pada 15 Mei 2023 lalu selama 9 jam lebih di Kantor Kejatisu.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, akhirnya Kejatisu memecat EKT baru-baru ini.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved