Sumut Terkini

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman 2 Pejabat Bawaslu Karo Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 1,6 M

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua pejabat di Bawaslu Karo perkara tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp 1,6 miliar.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan saat membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/11/2023). Kedua terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara korupsi dana hibah Rp 1,6 miliar. 


"Untuk memperoleh keuntungan pribadi terdakwa Bersama-sama dengan anggota Komisioner, kordinator Sekretariat, saksi Dian Ika Yoes Refida dengan sengaja membuat pertanggungjawaban biaya Bahan bakar Minyak (BBM) mobil Gakkumdu yang dicairkan dari bulan Februari 2020 s/d Desember tahun 2020 sebesar Rp 15.880.000," urainya.


Terdakwa dengan Dian Ika juga mencatat pembayaran makan minum dari tanggal 11 Juli 2020 s/d 26 Februari 2021 yang kemudian dicatatkan sebagai pengeluaran kegiatan Bawaslu Kabupaten Karo sebesar Rp 38.828.000.


Selanjutnya, untuk memperoleh keuntungan pribadi terdakwa, bersama-sama dengan Anggota Komisoner, Kordinator sekretariat dan saksi Dian Ika Yoes Refida selaku BPP sengaja merealisasikan uang transport atas 10 kegiatan dengan nilai sebesar Rp192.650.000.


Akibat dari perbuatan terdakwa Eva Juliani Pandia selaku ketua Bawaslu Kabupaten Karo telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.632.705.427,45.

(cr28/tribun-medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved