Sumut Terkini
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman 2 Pejabat Bawaslu Karo Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 1,6 M
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua pejabat di Bawaslu Karo perkara tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp 1,6 miliar.
"Untuk memperoleh keuntungan pribadi terdakwa Bersama-sama dengan anggota Komisioner, kordinator Sekretariat, saksi Dian Ika Yoes Refida dengan sengaja membuat pertanggungjawaban biaya Bahan bakar Minyak (BBM) mobil Gakkumdu yang dicairkan dari bulan Februari 2020 s/d Desember tahun 2020 sebesar Rp 15.880.000," urainya.
Terdakwa dengan Dian Ika juga mencatat pembayaran makan minum dari tanggal 11 Juli 2020 s/d 26 Februari 2021 yang kemudian dicatatkan sebagai pengeluaran kegiatan Bawaslu Kabupaten Karo sebesar Rp 38.828.000.
Selanjutnya, untuk memperoleh keuntungan pribadi terdakwa, bersama-sama dengan Anggota Komisoner, Kordinator sekretariat dan saksi Dian Ika Yoes Refida selaku BPP sengaja merealisasikan uang transport atas 10 kegiatan dengan nilai sebesar Rp192.650.000.
Akibat dari perbuatan terdakwa Eva Juliani Pandia selaku ketua Bawaslu Kabupaten Karo telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.632.705.427,45.
(cr28/tribun-medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Perberat Hukuman 2 Pejabat Bawaslu Karo
Bawaslu Karo
korupsi dana hibah
Pengadilan Tinggi
Tribun-medan.com
| Kelabui Polisi, Residivis di Karo Simpan Paketan Sabu di Bekas Bungkus Sabun |
|
|---|
| Masinton Berikan 2 Ambulans, Warga Lumut Bersyukur: 2 Tahun Kami Menderita |
|
|---|
| Ternyata Ada 5 Juta PMI Ilegal yang Bekerja di Luar Negeri, Anggota DPD RI:Termasuk WNI Asal Langkat |
|
|---|
| DPRD Siantar Ungkap Fakta Tingginya Peralihan Pertanian menjadi Perumahan di 4 Kecamatan |
|
|---|
| Cerita Silvia Gea, Anak Muda dari Nias yang Jadi Motor Gerakan Merawat Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Immanuel-Tarigan-saat.jpg)