Sumut Terkini
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman 2 Pejabat Bawaslu Karo Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 1,6 M
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua pejabat di Bawaslu Karo perkara tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp 1,6 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua pejabat di Bawaslu Karo perkara tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp 1,6 miliar.
Kedua terdakwa yakni Eva Juliani Br Pandia selaku Eks Ketua Bawaslu Kabupaten Karo dan Dian Ika Yoes Refida Bendahara Pengeluaran.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Budi Santoso menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Adapun pasal dalam dakwaan primair yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Selasa (16/1/2024).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dengan jumlah yang berbeda.
Terhadap terdakwa Eva, dibebankan membayar UP senilai Rp 687.102.640,775 subsider 3 tahun penjara, sedangkan terdakwa Dian Ika dipidana membayar UP sebesar Rp 677.102.640,775 subsider 3 tahun penjara.
"Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Diketahui, hukuman PT Medan tersebut dinilai lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam amar putusannya, hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap hakim.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Oberika Simbolon. Dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa Eva dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dan terhadap terdakwa Dian Ika dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan subsider tiga bulan kurungan.
Perberat Hukuman 2 Pejabat Bawaslu Karo
Bawaslu Karo
korupsi dana hibah
Pengadilan Tinggi
Tribun-medan.com
| Kelabui Polisi, Residivis di Karo Simpan Paketan Sabu di Bekas Bungkus Sabun |
|
|---|
| Masinton Berikan 2 Ambulans, Warga Lumut Bersyukur: 2 Tahun Kami Menderita |
|
|---|
| Ternyata Ada 5 Juta PMI Ilegal yang Bekerja di Luar Negeri, Anggota DPD RI:Termasuk WNI Asal Langkat |
|
|---|
| DPRD Siantar Ungkap Fakta Tingginya Peralihan Pertanian menjadi Perumahan di 4 Kecamatan |
|
|---|
| Cerita Silvia Gea, Anak Muda dari Nias yang Jadi Motor Gerakan Merawat Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Immanuel-Tarigan-saat.jpg)