Sumut Terkini
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman 2 Pejabat Bawaslu Karo Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp 1,6 M
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua pejabat di Bawaslu Karo perkara tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp 1,6 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua pejabat di Bawaslu Karo perkara tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp 1,6 miliar.
Kedua terdakwa yakni Eva Juliani Br Pandia selaku Eks Ketua Bawaslu Kabupaten Karo dan Dian Ika Yoes Refida Bendahara Pengeluaran.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Budi Santoso menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Adapun pasal dalam dakwaan primair yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Selasa (16/1/2024).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dengan jumlah yang berbeda.
Terhadap terdakwa Eva, dibebankan membayar UP senilai Rp 687.102.640,775 subsider 3 tahun penjara, sedangkan terdakwa Dian Ika dipidana membayar UP sebesar Rp 677.102.640,775 subsider 3 tahun penjara.
"Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Diketahui, hukuman PT Medan tersebut dinilai lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam amar putusannya, hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap hakim.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Oberika Simbolon. Dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa Eva dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dan terhadap terdakwa Dian Ika dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU mengatakan, perkara ini bermula saat terdakwa Eva Juliani Br Pandia diangkat sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tertanggal 14 Agustus 2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018-2023, kemudian diangkat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten karo berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 1702/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU.06/08/2018 Tanggal 17 Agustus 2018 untuk periode Tahun 2018-2023.
"Selanjutnya pada 7 Oktober 2019 Bupati Karo Terkelin Brahmana dan terdakwa menandatangani Naskah Perjanjian dana Hibah sebesar Rp13.388.152.300 bersama-sama dengan Dian Ika Yoes Refida (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kantor Bawaslu Kabupaten Karo, Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo," kata JPU.
Lanjut Jaksa, pada tahun 2020, Kabupaten Karo akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020, maka Pemerintah Kabupaten Karo menganggarkan Pendanaan Hibah kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 kepada Bawaslu Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 13.388.152.300 yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo TA. 2019.
Bahwa setiap bulan, Dian Ika Yoes Refida selaku Bendahara Pengeluaran pada Bawaslu Kabupaten Karo membuat Buku Kas Umum dan Buku Kas Tunai dan ditandatangani oleh Dian Ika bersama-sama dengan Harun Surbakti selaku Koordinator Sekretariat. Buku Kas Umum dan Buku Kas Tunai tersebut merupakan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah yang berisi jumlah penerimaan, jumlah pengeluaran dan saldo kas.
Kemudian Terdakwa Eva Juliani Br Pandia selaku serta staff lainnya melakukan penyusunan Rencana anggaran Biaya yang tercantum dalam DPA No: Kode 115.01.06 dengan jumlah sebesar Rp13.338.152.300.
Rencana anggaran biaya itu digunakan untuk belanja pemeliharaan kendaraan dinas, belanja bahan ATK (Alat Tulis Kantor), belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota, belanja perjalanan dinas dalam kota, belanja perjalanan dinas luar daerah, belanja sewa gedung dan perlengkapan.
Bahwa pada kenyataannya, kegiatan Program Pengawasan Penyelenggaran Pemilu, terdakwa Eva Juliani Br Pandia, saksi Dian Ika Yoes Refida selaku BPP dan Staff Bawaslu Kabupaten Karo dalam mengelola dana hibah tersebut telah melakukan penyimpangan-penyimpangan.
"Terdapat 42 bukti perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 89.860.000 yang dilakukan oleh Eva Juliani Pandia, saksi Dian Ika Yoes Refida, dan beberapa staf lainnya yang dilakukan dengan cara membuat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah dan merealisasikan kegiatan yang seolah-olah kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan kemudian dicatatkan dalam pengeluaran Bawaslu Kabupaten Karo," ucapnya.
Selain itu, terdapat 71 bukti perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp292.161.077 yang dilakukan oleh Eva Juliani Pandia, Dian Ika Yoes Refida, dan staf lainnya yang dilakukan dengan cara membuat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dan merealisasikan kegiatan yang seolah-olah kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan kemudian dicatatkan dalam pengeluaran Bawaslu Kabupaten Karo.
Selanjutnya, terdakwa Bersama-sama dengan anggota Komisioner, Kordinator sekretariat, saksi Dian Ika Yoes Refida selaku BPP dan staff Bawaslu Kabuapten Karo melakukan pembayaran ATK, Komputer Supply dan penggandaan yang tidak dilaksanakan sejak tahun 2020 sampai dengan 2021 dan anggarannya tetap dikeluarkan untuk menutupi biaya jamuan tamu yang datang ke Bawaslu Karo.
"Terhadap pembiayaan jamu tamu tersebut, terdakwa Eva Juliani Pandia memerintahkan saksi Dian Ika Yoes Refida dan saksi Harun Surbakti untuk mengakali dan mencarikan uangnya sehingga Bawaslu Kabupaten Karo merealisaksikan dan mencatatkan pengeluaran biaya ATK yang seluruhnya sebesar Rp 33.156.000," kata Jaksa.
Terdakwa Bersama-sama dengan staf lainnya, ada merealisasikan kegiatan fullboard meeting, belanja spanduk, pembayaran honor Narasumber, dan Honor moderator yang tidak dilaksanakan tetapi dicatatkan sebagai pengeluaran Bawaslu Kabupaten Karo dengan sengaja membuat pertanggungjawaban dua kegiatan fullboard meeting yang senyatanya dilaksanakan hanya satu kegiatan dengan nilai pertanggungjawabaan seluruhnya sebesar Rp 368 juta.
Dan, dengan sengaja membuat pertanggungjawaban atas belanja spanduk rapat kerja teknis, rapat koordinasi, dan bimbingan teknis yang diselenggarakan di Hotel Grand Orri berastagi, yang senyatanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebesar Rp 2.794.000, untuk pembayaran honor narasumber dan Honor Moderator sebesar Rp 28,5 juta.
Mereka pun sengaja membuat pertanggungjawaban terhadap pembayaran uang saku peserta pada empat kegiatan yaitu Rapat Kerja Teknis, Rapat Koordinasi, Rapat Persiapan, sebesar Rp 49,4 juta.
"Untuk memperoleh keuntungan pribadi terdakwa Bersama-sama dengan anggota Komisioner, kordinator Sekretariat, saksi Dian Ika Yoes Refida dengan sengaja membuat pertanggungjawaban biaya Bahan bakar Minyak (BBM) mobil Gakkumdu yang dicairkan dari bulan Februari 2020 s/d Desember tahun 2020 sebesar Rp 15.880.000," urainya.
Terdakwa dengan Dian Ika juga mencatat pembayaran makan minum dari tanggal 11 Juli 2020 s/d 26 Februari 2021 yang kemudian dicatatkan sebagai pengeluaran kegiatan Bawaslu Kabupaten Karo sebesar Rp 38.828.000.
Selanjutnya, untuk memperoleh keuntungan pribadi terdakwa, bersama-sama dengan Anggota Komisoner, Kordinator sekretariat dan saksi Dian Ika Yoes Refida selaku BPP sengaja merealisasikan uang transport atas 10 kegiatan dengan nilai sebesar Rp192.650.000.
Akibat dari perbuatan terdakwa Eva Juliani Pandia selaku ketua Bawaslu Kabupaten Karo telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.632.705.427,45.
(cr28/tribun-medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Perberat Hukuman 2 Pejabat Bawaslu Karo
Bawaslu Karo
korupsi dana hibah
Pengadilan Tinggi
Tribun-medan.com
| Kelabui Polisi, Residivis di Karo Simpan Paketan Sabu di Bekas Bungkus Sabun |
|
|---|
| Masinton Berikan 2 Ambulans, Warga Lumut Bersyukur: 2 Tahun Kami Menderita |
|
|---|
| Ternyata Ada 5 Juta PMI Ilegal yang Bekerja di Luar Negeri, Anggota DPD RI:Termasuk WNI Asal Langkat |
|
|---|
| DPRD Siantar Ungkap Fakta Tingginya Peralihan Pertanian menjadi Perumahan di 4 Kecamatan |
|
|---|
| Cerita Silvia Gea, Anak Muda dari Nias yang Jadi Motor Gerakan Merawat Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Immanuel-Tarigan-saat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.