Berita Viral

Selain SYL, Polda Metro Jaya juga Periksa Kapolretabes Semarang Terkait Kasus Firli Bahuri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para saksi ini merupakan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

Editor: Satia
istimewa
Profil Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Metro Jaya, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) melakukan pemanggilan terhadap delapamn orang saksi, terkait kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024).

Selain eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya juga memangil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para saksi ini merupakan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

"Sesuai rencana ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik," kata Ade Safri.

Baca juga: Dokter di Ciputat Ditemukan Tewas Membusuk, Rumah Penuh Sampah Beratap Sprei, Diduga Sudah 5 Hari

Dia tak merinci kedelapan saksi yang diperiksa hari ini.

Hanya saja ada nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang akan diperiksa.

"Salah satunya Irwan Anwar," ungkapnya.

Di sisi lain pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta, dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan memberikan keterangan tambahan," ungkap Ade.

Baca juga: Berbagi Kebaikan untuk Sesama, BAZNAS Bersama Bango & Royco Salurkan 10 Ribu Paket Sembako di 9 Kota

Bakal Periksa Firli Bahuri untuk Lengkapi Berkas

Pihak kepolisian dipastikan belum mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diketahui hari ini, Kamis (11/1/2024) merupakan tenggat waktu atau deadline bagi polisi mengembalikan berkas perkara pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi.

Baca juga: Satu Lagi Pembunuh Bos Doorsmeer Belum Ditangkap, Begini Kata Kasat Reskrim

Ade mengatakan ada sejumlah petunjuk yang diterima oleh penyidik dari jaksa sebagai bentuk pemenuhan berkas perkara tersebut.

Satu diantaranya adalah masih diperlukanya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved