Berita Viral

Aniaya Tahanan Hingga Tewas, 4 Polisi di Polresta Banyumas Dituntut 8 dan 7 Tahun Penjara

tahanan kasus pencurian sepeda motor yang tewas dianiaya ini bernama Oki Kristodiawan tewas dianiaya polisi

Editor: Satia
Kolase gambar ilustrasi penjara dan jenazah via Tribunnews.com
Ilustrasi tahanan tewas dianiaya polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Aniaya tahanan hingga tewas, 4 anggota polisi di Polresta Banyumas dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Diketahui, tahana kasus pencurian sepeda motor yang tewas dianiaya ini bernama Oki Kristodiawan.

Adapun ketiga polisi yang melakukan penganiayaan ini bernama, Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25) dan I Made Arsana (36) dan Aditya Anjar Nugroho.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang dipimpin Rudy Ruswoyo SH MH dalam sidangnya Selasa, (9/1/2024).

Baca juga: Bak Sindir Jokowi tak Diundang, Megawati ke Maruf: Para Menteri Ingin Diundang, Jadi Saya Undang

Vonis terhadap para oknum polisi itu lebih berat dari tuntutan jaksa Pranoto SH yang menuntut hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan.

Adapun tiga polisi yang berdinas di Polresta Banyumas itu ialah:

1. Andriyanto Anggun Widodo (39)

Andriyanto divonis 7 tahun penjara.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

Baca juga: Bertengkar dengan Pacar, Bripda X Akhiri Hidup, Pilu Ucapan Adik di Pemakaman: Masih Ada Aku Bu

2. Alfian Lutfi Arianto (25)

Alfian divonis 7 tahun penjara.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

3. I Made Arsana (36)

Made Arsana divonis 7 tahun penjara.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved