Berita Viral

Aniaya Tahanan Hingga Tewas, 4 Polisi di Polresta Banyumas Dituntut 8 dan 7 Tahun Penjara

tahanan kasus pencurian sepeda motor yang tewas dianiaya ini bernama Oki Kristodiawan tewas dianiaya polisi

Editor: Satia
Kolase gambar ilustrasi penjara dan jenazah via Tribunnews.com
Ilustrasi tahanan tewas dianiaya polisi 

Vonis ketiganya dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (9/1/2024), dengan hakim ketua Rudy Ruswoyo yang didampingi hakim anggota, Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.

Baca juga: Viral Bapak-bapak Protes saat Belanja di Minimarket, Tak Terima Harus Beli Plastik Kresek

"Menjatuhkan pidana terdakwa Andriyanto Anggun Widodo, Alfian Lutfi Arianto dan I Made Arsana dengan pidana penjara tujuh tahun," kata Rudy.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Aditya Anjar Nugroho (34).

Tahanan Oki Kristodiawan tewas dianiaya 14 orang

Keempat polisi terbukti terlibat dalam penganiayaan seorang tahanan hingga tewas.

Oki Kristodiawan (27) merupakan tahanan Polresta Banyumas yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor.

Baca juga: Polres Asahan Bersihkan Saluran Air Antisipasi Genangan di Jalinsum KM 194-195 Desa Pulau Maria

Pada Mei 2023, Oki Kristodiawan dianiaya di dalam tahanan dan akhirnya meninggal dunia.

Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya tahanan Oki Kristodiawan tersebut, sebanyak 14 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Empat orang merupakan anggota Polresta Banyumas dan 10 lainnya sesama tahanan.

Para terdakwa dituntut Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 karena turut serta melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.

Hakim Rudy mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan mati.

Baca juga: Nasib Engky, Pemuda Obesitas Berbobot 200 Kg, Kini Cuma Bisa Terbaring, Dokter Ungkap Kondisinya

Sementara, Aditya Anjar Nugroho (34) yang divonis 8 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati tahanan Oki Kristodiawan.

Diberitakan sebelumnya, tahanan kasus curanmor, Oki Kristodiawan, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan, pada Jumat (2/6/2023).

Awalnya Oki disebut tewas akibat gagal ginjal. 

Namun keluarga mendapati kejanggalan karena mendapati tubuh jenazah penuh luka.

Padahal saat ditangkap, Oki dalam keadaan sehat. 

Setelah diusut, Oki diduga dianiaya empat polisi dan 10 teman sesama tahanan yang kini juga sedang menjalani persidangan.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved