Sumut Terkini
AJI Medan Kecam Pernyataan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta yang Sebut Wartawan Pemeras
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam pernyataan Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta yang dinilai menghina profesi wartawan.
"Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian, nggak usah dilayani, blokir aja, daripada bikin pusing," sebutnya.
Sugeng juga menilai LSM dan wartawan kerap menjadi pengganggu dan harus segera diblokir.
"Jadi Anda tidak bisa mengendalikan pikiran orang, tolong berhenti jangan wa wa saya, jangan telepon-telepon saya, enggak bisa. Yang anda bisa lakukan adalah anda mengendalikan pikiran Anda, jangan terganggu dengan ulahnya orang, blokir aja, tapi kalau saya yang WA jangan blokir," katanya.
Atas tindakan dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis tersebut, AJI Medan menyatakan sikap:
1. AJI Medan mengecam tindakan dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang dilakukan oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah. Apa yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
4. AJI Medan mendesak agar Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta menarik pernyataan tersebut dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.
AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-video-Pj-Bupati-Tapanuli-Tengah-Sugeng-Riyanta_.jpg)