Breaking News

Sumut Terkini

AJI Medan Kecam Pernyataan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta yang Sebut Wartawan Pemeras

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam pernyataan Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta yang dinilai menghina profesi wartawan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HO
Tangkapan layar video Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta menyebut wartawan merupakan pemeras. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam pernyataan Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta yang dinilai menghina profesi wartawan.

Dalam pernyataannya di sebuah video yang beredar, Sugeng Riyanta menyebut wartawan merupakan pemeras.

"Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian, nggak usah dilayani, blokir aja, daripada bikin pusing," ujar Sugeng dalam video berdurasi 1 menit tersebut.

Sekretaris AJI Medan, Jefri Susetio menilai pernyataan tersebut tidak layak dilontarkan oleh seorang pejabat negara.

"Itu tidak layak dinyatakan oleh seorang pejabat. Wartawan adalah profesi terhormat yang bekerja sesuai kode etik jurnalis. Jadi, memeras jelas dilarang dalam kode etik jurnalistik. Tolong jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan wartawan pemeras, " ujar Jefri melalui keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Menurut Jefri, pernyataan yang disampaikan oleh Sugeng menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang profesi wartawan.

"Ini menunjukkan Bapak Pj Bupati minim pengetahuan soal profesi wartawan. Pekerjaan wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 soal Pers. Dalam menjalankan profesi kami punya pedoman yang jelas dan punya payung hukum," katanya.

Menurut Jefri, pernyataan Sugeng Riyanta yang beredar di media sosial telah membatasi kerja jurnalis.

Setiap wartawan wajib melakukan konfirmasi terkait persoalan yang akan ditulis. Dan, konfirmasi dilakukan agar berita yang terbit berimbang.

Artinya bahwa konfirmasi dari sebuah berita wajib dilakukan dan bagian dari kerja kerja jurnalis.

"Konfirmasi itu wajib. Wartawan tidak boleh menulis berita berdasarkan prasangka, opini, desas-desus. Tapi harus berdasarkan fakta.
Jujur terhadap fakta merupakan moralitas seorang jurnalis. Kalau mau konfirmasi saja langsung diblokir. Artinya itu pengkhianatan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Bukan penyambung lidah pejabat, " ujarnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Sugeng Riyanta dalam video yang beredar membahas soal berkomunikasi lewat telepon. Ia mengatakan, dalam komunikasi itu, pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan yang ditelepon.

"Pikirannya begini, kalau orang telepon itu berarti yang punya urusan yang nelepon ya. Yang ditelepon kira-kira punya urusan nggak? Enggak, jadi enggak usah, jadi bikin santai aja. Nggak usah diangkat," kata Pj Bupati dalam video itu.

"Kecuali telepon enggak diangkat, terus WA, ternyata teman ganti handphone, ya diangkat," sambugnya.

Dia kemudian membahas jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak lembaga swadaya masyarakat dan wartawan. Dia menilai jika dua pihak itu yang menghubungi, ujung-ujungnya akan memeras.

"Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian, nggak usah dilayani, blokir aja, daripada bikin pusing," sebutnya.

Sugeng juga menilai LSM dan wartawan kerap menjadi pengganggu dan harus segera diblokir.

"Jadi Anda tidak bisa mengendalikan pikiran orang, tolong berhenti jangan wa wa saya, jangan telepon-telepon saya, enggak bisa. Yang anda bisa lakukan adalah anda mengendalikan pikiran Anda, jangan terganggu dengan ulahnya orang, blokir aja, tapi kalau saya yang WA jangan blokir," katanya.

Atas tindakan dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis tersebut, AJI Medan menyatakan sikap:

1. AJI Medan mengecam tindakan dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang dilakukan oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah. Apa yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)


4. AJI Medan mendesak agar Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta menarik pernyataan tersebut dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.

AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved