Sumut Terkini

AJI Medan Kecam Pernyataan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta yang Sebut Wartawan Pemeras

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam pernyataan Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta yang dinilai menghina profesi wartawan.

TRIBUN MEDAN/HO
Tangkapan layar video Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta menyebut wartawan merupakan pemeras. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam pernyataan Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta yang dinilai menghina profesi wartawan.

Dalam pernyataannya di sebuah video yang beredar, Sugeng Riyanta menyebut wartawan merupakan pemeras.

"Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian, nggak usah dilayani, blokir aja, daripada bikin pusing," ujar Sugeng dalam video berdurasi 1 menit tersebut.

Sekretaris AJI Medan, Jefri Susetio menilai pernyataan tersebut tidak layak dilontarkan oleh seorang pejabat negara.

"Itu tidak layak dinyatakan oleh seorang pejabat. Wartawan adalah profesi terhormat yang bekerja sesuai kode etik jurnalis. Jadi, memeras jelas dilarang dalam kode etik jurnalistik. Tolong jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan wartawan pemeras, " ujar Jefri melalui keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Menurut Jefri, pernyataan yang disampaikan oleh Sugeng menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang profesi wartawan.

"Ini menunjukkan Bapak Pj Bupati minim pengetahuan soal profesi wartawan. Pekerjaan wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 soal Pers. Dalam menjalankan profesi kami punya pedoman yang jelas dan punya payung hukum," katanya.

Menurut Jefri, pernyataan Sugeng Riyanta yang beredar di media sosial telah membatasi kerja jurnalis.

Setiap wartawan wajib melakukan konfirmasi terkait persoalan yang akan ditulis. Dan, konfirmasi dilakukan agar berita yang terbit berimbang.

Artinya bahwa konfirmasi dari sebuah berita wajib dilakukan dan bagian dari kerja kerja jurnalis.

"Konfirmasi itu wajib. Wartawan tidak boleh menulis berita berdasarkan prasangka, opini, desas-desus. Tapi harus berdasarkan fakta.
Jujur terhadap fakta merupakan moralitas seorang jurnalis. Kalau mau konfirmasi saja langsung diblokir. Artinya itu pengkhianatan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Bukan penyambung lidah pejabat, " ujarnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Sugeng Riyanta dalam video yang beredar membahas soal berkomunikasi lewat telepon. Ia mengatakan, dalam komunikasi itu, pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan yang ditelepon.

"Pikirannya begini, kalau orang telepon itu berarti yang punya urusan yang nelepon ya. Yang ditelepon kira-kira punya urusan nggak? Enggak, jadi enggak usah, jadi bikin santai aja. Nggak usah diangkat," kata Pj Bupati dalam video itu.

"Kecuali telepon enggak diangkat, terus WA, ternyata teman ganti handphone, ya diangkat," sambugnya.

Dia kemudian membahas jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak lembaga swadaya masyarakat dan wartawan. Dia menilai jika dua pihak itu yang menghubungi, ujung-ujungnya akan memeras.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved