Lowongan Kerja

Gaji KPPS Pemilu 2024, KPU Buka Lowongan Kerja KPPS, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) lowongan kerja sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berapa gaji KPPS per bulan?

Editor: Salomo Tarigan
Shutterstock/Tiwuk Suwantini
Petugas KPPS 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) lowongan kerja sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Berapa gaji KPPS per bulan?

Seperti apa tata cara mendaftar sebagai petugas KPPS?

 Lowongan kerja menjadi petugas KPPS terbuka untuk lulusan SMA/SMK.

Dilansir dari laman resminya, KPU membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 mulai hari ini 11 Desember 2023.

Adapun KPU membuka pendaftaran seleksi petugas KPPS ini selama 10 hari dari tanggal 11 - 20 Desember 2023.

Baca juga: Update Gempa Tegal Kerusakan Bangunan, BMKG Ungkap Tanda-tanda sejak 12 Desember

Baca juga: KPU Sergai Buka Pendaftaran Tenaga KPPS dan Linmas, Segini Kuotanya

Bagi Anda yang berminat berikut simak persyaratan dan lengkap dengan cara pendaftarannya.

Persyaratan Umum:

* Warga negara Indonesia

 
* Laki-laki dan Perempuan

* Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK Sederajat

* Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved