Breaking News

Sergai Memilih

KPU Sergai Buka Pendaftaran Tenaga KPPS dan Linmas, Segini Kuotanya

KPU Sergai sedang melakukan proses perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

TRIBUN MEDAN/HO
Ketua KPU Sergai saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, KPU Sergai membutuhkan tenaga KPPS sebanyak 15.106 dan 4316 orang Linmas, Jum'at (15/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,SEIRAMPAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) sedang melakukan proses perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sergai, Agusli Matondang mengatakan, pihaknya bakal melakukan perekrutan anggota KPPS jelang Pemilu 2024.

"Untuk Sergai dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) 2.158 dikalikan 7 orang KPPS per TPS, maka total 15.106 orang yang akan di rekrut menjadi anggota KPPS," katanya kepada Tribun Medan, Jum'at (15/12/2023).

Agusli menjelaskan, proses perekrutan ini berlangsung sejak 11 hingga 20 Desember. Kota Sergai sendiri memiliki kebutuhan sebanyak 2.158 TPS. Sesuai dengan peraturan KPU, di tiap TPS nantinya bakal diisi 7 orang anggota KPPS.

Selain itu, KPU Kabupaten Sergai juga melakukan perekrutan tenaga Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebanyak dua orang per satu TPS.

"Kalau kebutuhan Linmas 2.158 jumlah TPS dikalikan dua orang kebutuhan. Jadi ada 4.316 orang yang diambil untuk Linmas," ujarnya.

Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh para pendaftar yaitu merupakan warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun.

"Terus setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, cita-cita Proklamasi 1945. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Kemudian tidak menjadi anggota Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir," ujarnya.

"Berdomisili di dalam wilayah kerja KPPS yang didaftar, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Pendidikan paling rendah SMA/sederajat, dan tidak pernah dipidana," ucap Agusli lagi.

Ia melanjutkan, petugas KPPS mengalami kenaikan gaji dari Pemilu sebelumnya yaitu tahun 2019 lalu. Berdasarkan surat Kementerian Keuangan, besarannya berbeda antara ketua dan anggota.

"Gaji atau honor yang didapatkan petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Berikut besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024. Ketua sebesar Rp1,2 juta dan anggota sebesar Rp1,1 juta," ujarnya.

Proses sosialisasi perekrutan KPPS pun sudah dimulai. Masyarakat kata Agusli, dapat melamar sebagai anggota KPPS melalui kelurahan tempat tinggal masing-masing hingga waktu yang ditentukan.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved