Lowongan Kerja

Gaji KPPS Pemilu 2024, KPU Buka Lowongan Kerja KPPS, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) lowongan kerja sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berapa gaji KPPS per bulan?

Editor: Salomo Tarigan
Shutterstock/Tiwuk Suwantini
Petugas KPPS 

 Klik Unduh

Tata cara pendaftaran

Bagi Anda yang berminat, menjadi petugas KPPS ini harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.

Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.

Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.

Untuk gaji anggota dan ketua KPPS pada Pemilu 2024 terhitung naik dibandingkan dengan pada tahun 2019.

Gaji KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp2,2 juta per bulan. Gaji tersebut dibayarkan selama masa pemungutan dan penghitungan suara Pemilu, yaitu selama 14 hari.

Baca juga: Terungkap Alasan Ustaz Derry Sulaiman Batal Tampung Pengungsi Rohingya, Setelah Tersebar Minta Maaf


 

*Disclaimer:

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 tidak dipungut biaya

Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi

Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.

Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman resmi KPU atau sosial media resmi KPU

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunjabar

Baca juga: Jawaban Kapolda Sumut, Heboh 2 Mayat di UNPRI Diduga Hilang, Beda yang Ditemukan di Lantai 15?

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved