Proyek Gagal Lampu Hias
Polisi Selidiki Perkara Proyek Gagal Lampu Hias Kota Medan
Sebelumnya, perkara proyek lampu hias milik Pemko Medan senilai Rp 21 miliar yang dinilai gagal, sedang ditangani pihak Kepolisian.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan Obaja Ginting mengatakan, uang ganti rugi proyek lansekap lampu jalan atau disebut dengan warga net dengan lampu pocong sudah dikembalikan kontraktor sebesar Rp 10 Miliar dari Rp 21 miliar ke Pemko Medan.
Dijelaskan Topan, ada tiga Kontraktor yang belum melakukan pembayaran ganti rugi sama sekali sejak dinyatakan proyek tersebut merupakan proyek gagal.
Untuk itu, dijelaskan Topan saat ini seluruh kontraktor tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Kota Medan untuk ditindak lanjuti.
"Jumlah uang yang sudah dikembalikan kontraktor ke Pemko Medan itu sebesar Rp 10 miliar atau sudah 50 persen dari total ganti rugi sebesar Rp 21miliar. Namun sejauh ini ada tiga kontraktor yang masih belum membayar sama sekali," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (27/8/2023) lalu
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/22112023_PROYEK-LANSEKAP-LAMPU-HIAS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)