Proyek Gagal Lampu Hias

Polisi Selidiki Perkara Proyek Gagal Lampu Hias Kota Medan

Sebelumnya, perkara proyek lampu hias milik Pemko Medan senilai Rp 21 miliar yang dinilai gagal, sedang ditangani pihak Kepolisian.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Rabu (22/11). Lansekap Lampu Hias atau dikenal dengan Lampu Pocong milik Pemko Medan yang dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, sampai saat ini masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan di Kota Medan. 

Untuk diketahui beberapa waktu lalu Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan Obaja Ginting mengatakan,  uang ganti rugi proyek lansekap lampu jalan atau disebut dengan warga net dengan lampu pocong  sudah dikembalikan kontraktor sebesar Rp 10 Miliar dari Rp 21 miliar ke Pemko Medan.  

Dijelaskan Topan, ada tiga Kontraktor yang belum melakukan pembayaran ganti rugi sama sekali sejak dinyatakan proyek tersebut merupakan proyek gagal. 

Untuk itu, dijelaskan Topan saat ini seluruh kontraktor tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Kota Medan untuk ditindak lanjuti. 

"Jumlah uang yang sudah dikembalikan kontraktor ke Pemko Medan itu sebesar Rp 10 miliar atau sudah 50 persen dari total  ganti rugi sebesar Rp 21miliar. Namun sejauh ini ada tiga kontraktor yang masih belum membayar sama sekali," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (27/8/2023) lalu

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved