Proyek Gagal Lampu Hias
Polisi Selidiki Perkara Proyek Gagal Lampu Hias Kota Medan
Sebelumnya, perkara proyek lampu hias milik Pemko Medan senilai Rp 21 miliar yang dinilai gagal, sedang ditangani pihak Kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi masih melakukan penyelidikan, terkait kasus proyek lampu hias Kota Medan yang disebut-sebut gagal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
"Kasusnya masih kita selidiki," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (8/12/2023).
Sebelumnya, perkara proyek lampu hias milik Pemko Medan senilai Rp 21 miliar yang dinilai gagal, sedang ditangani pihak Kepolisian.
Proyek gagal lampu hias tersebut diketahui masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan Kota Medan.
Berdirinya tegak beberapa lampu hias tersebut diketahui disekitaran Jalan Sudirman dan Jalan Pangeran Diponegoro yang masih tertata rapi.
Tak hanya itu, tampak pula beberapa lampu yang terlihat menyala di Jalan Imam Bonjol arah Polonia Sky Park.
Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution beberapa waktu lalu, telah meminta Inspektorat Medan untuk memeriksa proyek tersebut.
Hasil dari pemeriksaan inspektorat itu, Bobby mengatakan, apabila sampai dalam tenggat waktu yang diberikan para kontraktor tidak membayar maka akan di bawa ke ranah hukum.
Terakhir dari data yang Tribun Medan dapatkan masih ada beberapa kontraktor yang belum bayar. Kemudian masih ada beberapa ruas jalan terdapat lampu pocong yang masih berdiri rapi.
Saat ditanya mengenai langkap apa yang telah diambil oleh Kejaksaan mengenai hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Mutaqqin Harahap mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
"Nanti saya cek dulu ya," kata Mutaqqin kepada Tribun Medan, Kamis (7/12/2023).
Namun, berselang tiga jam, Tribun Medan kembali menanyakan apa langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan terhadap kasus itu.
Apakah telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pemegang proyek, namun mantan Kajari Langkat itu hingga kini belum memberiksan keterangan.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan Ali Riza mengatakan bahwa perkara pemegang proyek yang hingga kini belum mengembalikan dana, kini perkaranya sedang ditangani oleh Polrestabes Medan.
"Kalau lampu pocong infonya sudah ditangani Polrestabes," ucap Ali Riza.
Disinggung mengenai apakah sudah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan ke Kejaksaan, Ali mengatakan belum ada.
Kini, perkara proyek lampu hias milik Pemko Medan senilai Rp 21 miliar yang dinilai gagal, sedang ditangani pihak Kepolisian.
Proyek gagal lampu hias tersebut diketahui masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan Kota Medan.
Berdirinya tegak beberapa lampu hias tersebut diketahui disekitaran Jalan Sudirman dan Jalan Pangeran Diponegoro yang masih tertata rapi.
Tak hanya itu, tampak pula beberapa lampu yang terlihat menyala di Jalan Imam Bonjol arah Polonia Sky Park.
Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution beberapa waktu lalu, telah meminta Inspektorat Medan untuk memeriksa proyek tersebut.
Hasil dari pemeriksaan inspektorat itu, Bobby mengatakan, apabila sampai dalam tenggat waktu yang diberikan para kontraktor tidak membayar maka akan di bawa ke ranah hukum.
Terakhir dari data yang Tribun Medan dapatkan masih ada beberapa kontraktor yang belum bayar. Kemudian masih ada beberapa ruas jalan terdapat lampu pocong yang masih berdiri rapi.
Saat ditanya mengenai langkap apa yang telah diambil oleh Kejaksaan mengenai hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Mutaqqin Harahap mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
"Nanti saya cek dulu ya," kata Mutaqqin kepada Tribun Medan, Kamis (7/12/2023).
Namun, berselang tiga jam, Tribun Medan kembali menanyakan apa langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan terhadap kasus itu.
Apakah telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pemegang proyek, namun mantan Kajari Langkat itu hingga kini belum memberiksan keterangan.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan Ali Riza mengatakan bahwa perkara pemegang proyek yang hingga kini belum mengembalikan dana, kini perkaranya sedang ditangani oleh Polrestabes Medan.
"Kalau lampu pocong infonya sudah ditangani Polrestabes," ucap Ali Riza.
Disinggung mengenai apakah sudah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan ke Kejaksaan, Ali mengatakan belum ada.
"Kayaknya belum," katanya.
Diberitakan sebelumnya Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Willy Irawan mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang ya sudah dikembalikan pihak kontraktor ke Pemko Medan.
"Oh gak tau berapa jumlah yang sudah dikembalikan tanya Inspektorat saja ya," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (6/12/2023).
Diakuinya memang Inspektorat sudah menyerahkan ke Dinas SDABMBK. Namun proses pengutipan bukan dilakukan pihaknya.
"Iya (sudah diserahkan ke Dinas SDABMBK). Tapi kita gak tahu proses pengutipannya berapa," ucapnya.
Disinggung mengenai ada berapa lagi jumlah lampu pocong yang belum dicabut, Willy lagi-lagi mengatakan tidak tahu.
"Jumlah lampu pocong yang belum dibongkar gak tahulah saya jumlahnya berapa. Tapi kalau yang belum di bongkar itulah Jalan Sudirman dan Diponegoro," jelasnya.
Untuk pembayaran lampu pocong dikatakan Willy, memang ada progres penambahan pembayaran dari pihak kontraktor.
"Pembayaran ada progres penambahan pasti cuman saya belum tahu berapa," jelasnya.
Saat Tribun Medan menyinggung alasan belum dibongkarnya lampu pocong di jalan tersebut, Willy mengatakan sedang lagi membawa kendaraan.
"Saya lagi nyetir nanti lagi ya," tutupnya.
Sementara Tribun Medan juga mengkonfirmasi permasalahan ini ke Inspektorat Medan Sulaiman.
Menurut Sulaiman saat ini kasus Lampu Pocong itu sudah diserahkan pihaknya kembali ke Dinas SDABMBK Medan.
"Terakhir kasus itu kan tinggal pengembalian uang ganti rugi. Nah itu kita kembalikan ke Dinas SDABMBK. Untuk berapa jumlah yang sudah dikembalikan atau pencopotan proyek itu sudah diserahkan kembali ke Dinas SDABMBK," jelasnya.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan Obaja Ginting mengatakan, uang ganti rugi proyek lansekap lampu jalan atau disebut dengan warga net dengan lampu pocong sudah dikembalikan kontraktor sebesar Rp 10 Miliar dari Rp 21 miliar ke Pemko Medan.
Dijelaskan Topan, ada tiga Kontraktor yang belum melakukan pembayaran ganti rugi sama sekali sejak dinyatakan proyek tersebut merupakan proyek gagal.
Untuk itu, dijelaskan Topan saat ini seluruh kontraktor tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Kota Medan untuk ditindak lanjuti.
"Jumlah uang yang sudah dikembalikan kontraktor ke Pemko Medan itu sebesar Rp 10 miliar atau sudah 50 persen dari total ganti rugi sebesar Rp 21miliar. Namun sejauh ini ada tiga kontraktor yang masih belum membayar sama sekali," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (27/8/2023) lalu
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/22112023_PROYEK-LANSEKAP-LAMPU-HIAS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)