Pilpres 2024

Capres Ganjar Sebut Gibran Bukan Lagi Bagian dari PDIP, Dinilai Coreng Wajah Politiknya Sendiri

Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Editor: Satia
Istimewa
Gibran, Puan Maharani dan Ganjar Pranowo 

Dalam tiga perkara itu, pemohon menggugat ketentuan usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: LPSK Sebut Saksi Masih Alami Trauma saat Jalani Sidang TPPO Terbit Rencana di PN Stabat

"Kalau secara logika memang bisa dilihat bahwa tidak mungkin mereka menerima permohonan. Tapi ini juga bisa mengindikasikan hal lain secara politik ketatanegaraan, merupakan bagian dari transaksi untuk memastikan anak Presiden Jokowi maju," kata Feri Amsari di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Terlebih, kata Feri, MK sebelumnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023).

Melalui putusan itu, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Jadi ini semacam political transaksional yang menurut saya tidak sehat di alam demokrasi, orang akan membacanya seperti itu," tutur Feri.

Baca juga: FIRLI BAHURI Diam-diam Datangi Bareskrim, Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Feri menyampaikan, dugaan ini diperkuat ketika Prabowo mengumumkan bakal calon wakil presiden yang mendampinginya pada Minggu (22/10/2023) malam. Prabowo, kata dia, seolah tidak menunggu terlebih dahulu putusan MK yang baru saja dibacakan hari ini.

"Kenapa buru-buru diputuskan (cawapres) semalam, padahal harusnya ditunggu putusan hari ini. Kok pede betul Prabowo putusan hari ini akan baik. Jangan-jangan putusan hari ini adalah transaksi untuk membolehkan anak Presiden berdampingan dengan Prabowo," ucap dia.

Hormati putusan MK

Secara terpisah bakal calon presiden Ganjar Pranowo memilih menghormati putusan MK.

Ganjar menyatakan, putusan tersebut harus diterima dan dihormati karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Ya semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja," kata Ganjar saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Harimau Dewasa Terperangkap di Ranjau Babi Milik Warga Simalungun

Ditempat yang sama bakal calon wakil presiden Mahfud MD juga menekankan bahwa putusan tersebut mesti diterima. Ia menuturkan, lewat putusan tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dapat maju sebagai calon presiden meski usianya sudah di atas 70 tahun.

Selain itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming juga berhak maju sebagai calon wakil presiden meski usianya belum 40 tahun sesuai putusan MK yang dibacakan pada pekan lalu.

"Ya sudah, Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar besok karena menurut putusan MK boleh 70 tahun dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh," kata Mahfud.

Mantan ketua MK ini pun enggan berpolemik mengenai proses dan mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap bermasalah oleh sebagian orang. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga Prabowo dan Gibran punya hak untuk maju pada Pilpres 2024.

 

Artikel ini Tayang di Wartakota

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved