Pilpres 2024
Capres Ganjar Sebut Gibran Bukan Lagi Bagian dari PDIP, Dinilai Coreng Wajah Politiknya Sendiri
Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Koalisi Indonesia Maju (KIM).
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dinilai telah mencoreng nama baik PDIP, karena akan menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto.
Dengan terpilihnya Gibran untuk mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto, otomatis dirinya tidak lagi bagian dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN-GP).
"Mas Gibran tidak di TPN kok," ucap Ganjar usai menghadiri agenda 11th US-Indonesia Investment Summit 2023 di Mandarin Oriental Hotel, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Bripka FA, Polisi yang Diduga Rudapaksa Mantan Pacar Diperiksa Propam Polda Sulsel
Sebelumnya diketahui, Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Ia menegaskan, keputusan itu sudah tidak dapat diganggu gugat lagi.
Menanggapi hal itu, Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira mengatakan langkah putra Presiden Jokowi itu menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto mencoreng wajah politiknya sendiri.
"Sebagai orang muda, tentu ini mencoreng wajah politiknya sendiri," kata Andreas awak media, Selasa (24/10/2023).
Dia menilai sikap Gibran tentu akan menjadi catatan buruk soal karakter pemimpin integritas.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pembahasan dengan Jokowi di Istana, Disinggung Soal Pilpres: Bukan untuk Bermusuhan
Selain itu, loyalitas dan soal kejujuran dalam berpolitik yang seharusnya ditunjukan oleh seorang calon pemimpin.
"Apalagi itu pada diri seorang yang dicalonkan untuk jabatan yang begitu tinggi sebagai wakil presiden," imbuhnya.
Padahal, kata dia, dalam beberapa pernyataannya pria berusia 36 tahun itu satu perintah komando dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Apakah yang selama ini diucapkan bisa dipegang? Hari ini perlakuan GRR terhadap PDIP, bukan tidak mungkin besok lusa terhadap partai yang mengusungnya menjadi cawapres, bukan tidak mungkin juga terhadap rakyat yang memilihnya," jelas dia.
Hasil Survei Litbang Kompas: 60,7 Persen Responden sebut Gibran Produk Politik Dinasti
Mayoritas masyarakat Indonesia menyebut keterlibatan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 adalah bentuk politik dinasti.
Hal tersebut terpotret dalam hasil survei yang dilakukan Litbang Kompas pada 16-18 Oktober lalu.
Baca juga: Kronologi 12 Orang Tersengat Listrik Sekaligus saat Pasang Tiang Internet di Sukabumi, 1 Orang Tewas
Hasil survei menunjukkan sebanyak 60,7 persen menyatakan "ya" ketika ditanya terpilihnya Gibran untuk melaju ke Pilpres sebagai bentuk politik dinasti.
Sementara itu, 24,7 persen lainnya menyatakan bukan bentuk politik dinasti dan 14,6 persen responden menyatakan tidak tahu.
"Bagaimanapun, wacana soal politik dinasti masih dipandang negatif oleh publik. Sebagian besar responden memandang politik dinasti ini cenderung lebih mengedepankan kepentingan (politik) keluarga dibandingkan kepentingan masyarakat," kata peniliti Litbang Kompas Yohan Wahyu, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Secara Bertahap, Infrastruktur Sergai Terus Melaju
Kendati demikian, sebagian besar responden juga menilai larangan terkait politik dinasti sebagai bentuk membatasi hak politik orang lain.
Sebanyak 47,2 persen menyatakan demikian, sedangkan 41,9 persen menyatakan sebaliknya. Sementara 10,9 persen lainnya menyatakan tidak tahu.
Menurut Yohan, praktik politik dinasti sudah terlihat ketika Gibran dan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution berlaga di pemilihan kepala daerah Kota Solo dan Kota Medan pada tahun 2020.
Namun, isu itu belum begitu muncul karena keduanya dipilih melalui kompetisi langsung.
Meski, pesaing Gibran kala itu berasal dari calon perseorangan yang disebut-sebut sebagai pasangan calon "boneka", disiapkan khusus melawan Gibran.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun, Kejaksaan Telusuri Indikasi Korupsi Program Daur Ulang Sampah
Fenomena politik dinasti cenderung menguat usai keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023).
Dengan begitu, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
"Hal ini juga diperkuat dengan reaksi negatif dari sejumlah kalangan, termasuk dari mereka yang sebelumnya menjadi pendukung Jokowi," jelas Yohan.
Sebagai informasi, survei ini dilakukan dengan pengumpulan pendapat melalui telepon ada 16-18 Oktober 2023. Sebanyak 512 responden dari 34 provinsi berhasil diwawancara.
Baca juga: Daftar Fasilitas Mewah Dinikmati Keluarga Rektor Udayana dari Hasil Pungli SPI Maba Jalur Mandiri
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian lebih kurang 4,35 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi. Pengumpulan pendapat sepenuhnya dibiayai oleh Harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).
MK bantah tudingan
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah telah memberi keuntungan keluarga besarnya dalam membuat keputusan.
Baca juga: Pastikan Dukung Prabowo-Gibran, PSI Sumut: Pemimpin Muda Memberi Warna Baru
Usman menyebut, sebagai seorang hakim, dia telah terikat oleh sumpah yang dia ucapkan sejak tahun 1085 ketika menjadi calon hakim. Sumpah itu dia pegang hingga sampai saat ini.
"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985 sudah menjadi calon hakim sampai sekarang, jadi sudah 30 sekian tahun," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Selain sumpah hakim, Anwar juga menegaskan memegang teguh amanah dalam konstitusi UUD, dan amanah dalam agama Islam yang tertuang di Al-Quran.
"Saya memegang teguh sumpah saya selaku hakim, memegang teguh amanah dalam konstitusi UUD, amanah dalam agama saya yang ada di Al-quran," jelas dia.
Baca juga: Pastikan Dukung Prabowo-Gibran, PSI Sumut: Pemimpin Muda Memberi Warna Baru
Anwar kemudian mengambil contoh dari cerita Nabi Muhammad SAW ketika didatangi seorang utusan bangsawan Quraisy untuk mengintervensi hukum kala itu.
"Saya sering mengatakan dalam berbagai kesempatan bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usamah bin Zaid, diutus bangsawan Quraisy, supaya bisa melakukan intervensi, meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan seorang anak bangsa Quraisy," kata Anwar.
"Apa jawab Rasalullah SAW, beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan. Beliau mengatakan andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya," lanjut dia seperti dilansir Tribunnews.
Hukum berdiri tegak
Dari kisah ini, Anwar menyebut bahwa hukum harus berdiri tegak, tanpa boleh diintervensi dan takluk oleh siapapun dan dari manapun.
"Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapapun dan dari manapun," tegas Anwar.
Seperti diberitakan sebelumnya Anwar Usman mendapat banyak kritik setelah memutuskan gugatan atas UU Pemilu. Banyak yang menyebut keputusan itu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya. Sebagai catatan Anwar Usman adalah suami dari adik Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Mbak Rara Hadir ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tempat Sampah Digali Ada Sarung Golok
Dosen hukum tata negara di Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden merupakan bagian dari transaksi politik.
Dia menilai, putusan MK hari ini bisa saja bertujuan memastikan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka tetap melaju bersama Prabowo ke Pilpres tahun depan.
Adapun putusan yang dimaksud yaitu putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023.
Dalam tiga perkara itu, pemohon menggugat ketentuan usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca juga: LPSK Sebut Saksi Masih Alami Trauma saat Jalani Sidang TPPO Terbit Rencana di PN Stabat
"Kalau secara logika memang bisa dilihat bahwa tidak mungkin mereka menerima permohonan. Tapi ini juga bisa mengindikasikan hal lain secara politik ketatanegaraan, merupakan bagian dari transaksi untuk memastikan anak Presiden Jokowi maju," kata Feri Amsari di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Terlebih, kata Feri, MK sebelumnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023).
Melalui putusan itu, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
"Jadi ini semacam political transaksional yang menurut saya tidak sehat di alam demokrasi, orang akan membacanya seperti itu," tutur Feri.
Baca juga: FIRLI BAHURI Diam-diam Datangi Bareskrim, Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Feri menyampaikan, dugaan ini diperkuat ketika Prabowo mengumumkan bakal calon wakil presiden yang mendampinginya pada Minggu (22/10/2023) malam. Prabowo, kata dia, seolah tidak menunggu terlebih dahulu putusan MK yang baru saja dibacakan hari ini.
"Kenapa buru-buru diputuskan (cawapres) semalam, padahal harusnya ditunggu putusan hari ini. Kok pede betul Prabowo putusan hari ini akan baik. Jangan-jangan putusan hari ini adalah transaksi untuk membolehkan anak Presiden berdampingan dengan Prabowo," ucap dia.
Hormati putusan MK
Secara terpisah bakal calon presiden Ganjar Pranowo memilih menghormati putusan MK.
Ganjar menyatakan, putusan tersebut harus diterima dan dihormati karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Ya semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja," kata Ganjar saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Harimau Dewasa Terperangkap di Ranjau Babi Milik Warga Simalungun
Ditempat yang sama bakal calon wakil presiden Mahfud MD juga menekankan bahwa putusan tersebut mesti diterima. Ia menuturkan, lewat putusan tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dapat maju sebagai calon presiden meski usianya sudah di atas 70 tahun.
Selain itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming juga berhak maju sebagai calon wakil presiden meski usianya belum 40 tahun sesuai putusan MK yang dibacakan pada pekan lalu.
"Ya sudah, Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar besok karena menurut putusan MK boleh 70 tahun dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh," kata Mahfud.
Mantan ketua MK ini pun enggan berpolemik mengenai proses dan mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap bermasalah oleh sebagian orang. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga Prabowo dan Gibran punya hak untuk maju pada Pilpres 2024.
Artikel ini Tayang di Wartakota
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gibran-Puan-Maharani-dan-Ganjar-Pranowo.jpg)