Pilpres 2024

Capres Ganjar Sebut Gibran Bukan Lagi Bagian dari PDIP, Dinilai Coreng Wajah Politiknya Sendiri

Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Editor: Satia
Istimewa
Gibran, Puan Maharani dan Ganjar Pranowo 

MK bantah tudingan

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah telah memberi keuntungan keluarga besarnya dalam membuat keputusan.

Baca juga: Pastikan Dukung Prabowo-Gibran, PSI Sumut: Pemimpin Muda Memberi Warna Baru

Usman menyebut, sebagai seorang hakim, dia telah terikat oleh sumpah yang dia ucapkan sejak tahun 1085 ketika menjadi calon hakim. Sumpah itu dia pegang hingga sampai saat ini.

"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985 sudah menjadi calon hakim sampai sekarang, jadi sudah 30 sekian tahun," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Selain sumpah hakim, Anwar juga menegaskan memegang teguh amanah dalam konstitusi UUD, dan amanah dalam agama Islam yang tertuang di Al-Quran.

"Saya memegang teguh sumpah saya selaku hakim, memegang teguh amanah dalam konstitusi UUD, amanah dalam agama saya yang ada di Al-quran," jelas dia.

Baca juga: Pastikan Dukung Prabowo-Gibran, PSI Sumut: Pemimpin Muda Memberi Warna Baru

Anwar kemudian mengambil contoh dari cerita Nabi Muhammad SAW ketika didatangi seorang utusan bangsawan Quraisy untuk mengintervensi hukum kala itu.

"Saya sering mengatakan dalam berbagai kesempatan bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usamah bin Zaid, diutus bangsawan Quraisy, supaya bisa melakukan intervensi, meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan seorang anak bangsa Quraisy," kata Anwar.

"Apa jawab Rasalullah SAW, beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan. Beliau mengatakan andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya," lanjut dia seperti dilansir Tribunnews.

Hukum berdiri tegak

Dari kisah ini, Anwar menyebut bahwa hukum harus berdiri tegak, tanpa boleh diintervensi dan takluk oleh siapapun dan dari manapun.

"Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapapun dan dari manapun," tegas Anwar.

Seperti diberitakan sebelumnya Anwar Usman mendapat banyak kritik setelah memutuskan gugatan atas UU Pemilu. Banyak yang menyebut keputusan itu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya. Sebagai catatan Anwar Usman adalah suami dari adik Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Mbak Rara Hadir ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tempat Sampah Digali Ada Sarung Golok

Dosen hukum tata negara di Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden merupakan bagian dari transaksi politik.
Dia menilai, putusan MK hari ini bisa saja bertujuan memastikan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka tetap melaju bersama Prabowo ke Pilpres tahun depan.

Adapun putusan yang dimaksud yaitu putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved