Suntik Vaksin Kosong
PT Medan Kuatkan Vonis PN Medan Perkara Suntik Vaksin Kosong, dr Gita Tetap Divonis 3 Bulan Penjara
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Gita dihadapan hakim.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, terdakwa Doktor Gita dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dengan tuntutan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 500 ribu subsidair 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menuturkan dakwaannya pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Anak umur 6 sampai 11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Jalan Kol. Yos Sudarso Km 16,5 Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan yang diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima.
"Perbuatan terdakwa saat memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak Ghisella Kinata Chandra). Dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 Ml," kata JPU.
Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.
"Vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6 sampai 11 Tahun," ucap JPU.
Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml yang diberikan sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.
Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita Aisyaritha selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19.
(cr28/tribun-medan.com)
| DR TENGKU GITA AISYARITHA Kembali Diadili, PN Medan Mendadak Banjir Papan Bunga |
|
|---|
| PN Medan Mendadak Banjir Papan Bunga, dr Tengku Gita Aisyaritha Kembali Diadili |
|
|---|
| DOKTER yang Didakwa Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong ke Siswa Sekolah Dasar Ajukan Nota Keberatan |
|
|---|
| DOKTER yang Didakwa Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa Sekolah Dasar Ajukan Nota Keberatan |
|
|---|
| Kasus Suntik Vaksin Kosong, Polres Pelabuhan Belawan Harus Ikut Tanggung Jawab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Dokter-Tengku-Gita-AIsyaritha.jpg)