Suntik Vaksin Kosong
DOKTER yang Didakwa Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa Sekolah Dasar Ajukan Nota Keberatan
Tidak terima didakwa menyuntikkan vaksin kosong kepada anak-anak, Dr. Tengku Gita melalui tim Penasehat Hukumnya ajukan nota keberatan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tidak terima didakwa menyuntikkan vaksin kosong kepada anak-anak, Dr. Tengku Gita Aisyaritha melalui tim Penasehat Hukumnya (PH) ajukan nota keberatan (eksepsi).
Hal tersebut disampaikan PH terdakwa usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina membacakan dakwaan di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6/2022).
"Untuk kepentingan dan pembelaan hukum bagi dr Gita kami akan mengajukan eksepsi," kata PH terdakwa Redyanto Sidi.
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberi waktu seminggu menyiapkan eksepsi.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Senin 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Medan Labuhan.
Vaksinasi tersebut, kata jaksa diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari rumah Sakit Umum Delima.
Adapun pelaksanaan Vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh 2 tim.
Saat dilakukan vaksin terhadap anak yang bernama saksi anak Olivia Ongsu yang dilakukan oleh Petugas Vaksinator yaitu Terdakwa dr. Tengku Gita, direkam oleh orangtua saksi anak Olivia Ongsu yaitu saksi Kristina.
Dimana, dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu, jarum suntik tersebut dalam keadaan kosong alias tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.
"Terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo Tipe CPH warna hijau, terlihat jika pada saat Terdakwa Dr. Tengku Gita sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri saksi anak Olivia Ongsu, terlihat Pluggeer tidak tertarik kerah posisi 0,5 mililiter," tulis jaksa.
Hal tersebut, ujar jaksa diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206
tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.
Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak Ghisella Kinata Chandra).
"Dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video, terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 mililiter," urai jaksa.
Dikatakan JPU bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.