Suntik Vaksin Kosong
PT Medan Kuatkan Vonis PN Medan Perkara Suntik Vaksin Kosong, dr Gita Tetap Divonis 3 Bulan Penjara
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Perkara suntik vaksin kosong, Pengadilan Tinggi (PT) Medan kuatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1285/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 27 Juli 2023, atas nama dr Tengku Gita Aisyaritha yang dimintakan banding tersebut," isi poin amar putusan hakim yang dilihat, Minggu (15/10/2023).
Hakim dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (5/10/2023) kemarin, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Diketahui dalam perkara ini, dr Tengku Gita Aisyaritha divonis pidana penjara selama tiga bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara suntikan vaksin kosong.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dengan masa masa percobaan selama 6 bulan.
Majelis hakim ketua, mengatakan bahwa dirinya berbeda pendapat dengan dua majelis hakim anggota.
"Majelis hakim anggota sependapat dengan penuntut umum dalam hal terbuktinya dakwaan pertama, hanya hakim ketua berbeda pendapat, tidak terbukti pada diri terdakwa," ucap hakim Immanuel, Kamis (27/7/2023) lalu.
"Namun dalam hal pembinaan, diterapkan pasal 14 a Kitab Undang-undang hukum pidana yang mengatakan dijatuhi pidana selama tiga bulan dengan catatan itu tidak perlu dijalani sepanjang dalam 6 bulan ini terdakwa baik-baik saja, tidak melakukan tindak pidana yang dapat dihukum," sambungnya.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam alasanya, Ketua Majelis hakim berpendapat karena adapun dari dua orang anak yang bernama Olivia dan Gisela yang diduga telah disuntik dengan dosis vaksin kurang dari 0,5 ml, tidak mengakibatkan terdakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
"Dengan demikian, ketua majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu atau kedua," urai hakim.
Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus covid-19.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Seusai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
| DR TENGKU GITA AISYARITHA Kembali Diadili, PN Medan Mendadak Banjir Papan Bunga |
|
|---|
| PN Medan Mendadak Banjir Papan Bunga, dr Tengku Gita Aisyaritha Kembali Diadili |
|
|---|
| DOKTER yang Didakwa Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong ke Siswa Sekolah Dasar Ajukan Nota Keberatan |
|
|---|
| DOKTER yang Didakwa Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa Sekolah Dasar Ajukan Nota Keberatan |
|
|---|
| Kasus Suntik Vaksin Kosong, Polres Pelabuhan Belawan Harus Ikut Tanggung Jawab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Dokter-Tengku-Gita-AIsyaritha.jpg)