Suntik Vaksin Kosong
PT Medan Kuatkan Vonis PN Medan Perkara Suntik Vaksin Kosong, dr Gita Tetap Divonis 3 Bulan Penjara
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Perkara suntik vaksin kosong, Pengadilan Tinggi (PT) Medan kuatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1285/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 27 Juli 2023, atas nama dr Tengku Gita Aisyaritha yang dimintakan banding tersebut," isi poin amar putusan hakim yang dilihat, Minggu (15/10/2023).
Hakim dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (5/10/2023) kemarin, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Diketahui dalam perkara ini, dr Tengku Gita Aisyaritha divonis pidana penjara selama tiga bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara suntikan vaksin kosong.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dengan masa masa percobaan selama 6 bulan.
Majelis hakim ketua, mengatakan bahwa dirinya berbeda pendapat dengan dua majelis hakim anggota.
"Majelis hakim anggota sependapat dengan penuntut umum dalam hal terbuktinya dakwaan pertama, hanya hakim ketua berbeda pendapat, tidak terbukti pada diri terdakwa," ucap hakim Immanuel, Kamis (27/7/2023) lalu.
"Namun dalam hal pembinaan, diterapkan pasal 14 a Kitab Undang-undang hukum pidana yang mengatakan dijatuhi pidana selama tiga bulan dengan catatan itu tidak perlu dijalani sepanjang dalam 6 bulan ini terdakwa baik-baik saja, tidak melakukan tindak pidana yang dapat dihukum," sambungnya.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam alasanya, Ketua Majelis hakim berpendapat karena adapun dari dua orang anak yang bernama Olivia dan Gisela yang diduga telah disuntik dengan dosis vaksin kurang dari 0,5 ml, tidak mengakibatkan terdakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
"Dengan demikian, ketua majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu atau kedua," urai hakim.
Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus covid-19.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Seusai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Gita dihadapan hakim.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya, terdakwa Doktor Gita dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dengan tuntutan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 500 ribu subsidair 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menuturkan dakwaannya pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Anak umur 6 sampai 11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Jalan Kol. Yos Sudarso Km 16,5 Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan yang diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima.
"Perbuatan terdakwa saat memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak Ghisella Kinata Chandra). Dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 Ml," kata JPU.
Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.
"Vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6 sampai 11 Tahun," ucap JPU.
Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml yang diberikan sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.
Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita Aisyaritha selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19.
(cr28/tribun-medan.com)
| DR TENGKU GITA AISYARITHA Kembali Diadili, PN Medan Mendadak Banjir Papan Bunga |
|
|---|
| PN Medan Mendadak Banjir Papan Bunga, dr Tengku Gita Aisyaritha Kembali Diadili |
|
|---|
| DOKTER yang Didakwa Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong ke Siswa Sekolah Dasar Ajukan Nota Keberatan |
|
|---|
| DOKTER yang Didakwa Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa Sekolah Dasar Ajukan Nota Keberatan |
|
|---|
| Kasus Suntik Vaksin Kosong, Polres Pelabuhan Belawan Harus Ikut Tanggung Jawab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Dokter-Tengku-Gita-AIsyaritha.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.