Gudang Solar Ilegal
Bos Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Dibebaskan Hakim, Katanya tak Ada Saksi
Edy, bos gudang solar ilegal PT Almira Nusa Raya dibebaskan hakim karena alasan tidak ada saksi yang melihat langsung
10. SPBU 142031142 yang ada di Jalan Bandar Labuhan, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
11. SPBU 14201186 yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Setelah membeli BBM jenis solar itu, mobil yang membawa minyak kemudian mengarah ke gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Baca juga: Presiden Jokowi Balas Pernyataan Luhut Pandjaitan yang Sebut Proyek Kereta Cepat Banyak Masalah
Di sana, solar dikumpulkan ke dalam tangki besar.
"Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi, kemudian terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp 300 per liter," ucap JPU.
Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.
"Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan, dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinomba dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," kata jaksa.
Adapun beberapa barang bukti yang disita diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter.
Satu unit tangki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.
"Atas dasar barang bukti tersebut, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.
Mendengar dakwaan itu, Achiruddin, Edy dan Parlin bergeming.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02102023_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)