Gudang Solar Ilegal

Bos Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Dibebaskan Hakim, Katanya tak Ada Saksi

Edy, bos gudang solar ilegal PT Almira Nusa Raya dibebaskan hakim karena alasan tidak ada saksi yang melihat langsung

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi membacakan isi amar putusannya terhadap terdakwa Edy dan Parlin saat persidangan BBM Solar Ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (2/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. 

Pada persidangan sebelumnya, jaka penuntut umum (JPU) Randi Tambunan meminta Edy dan Parlin divonis empat tahun dan denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Namun, oleh hakim, kedua terdakwa justru dibebaskan.

Menurut isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa bisnis gudang solar ilegal ini dimulai pada tahun 2022 silam.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana, Perkara Penganiayaan yang Libatkan Anaknya

Saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan bersama Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy dan anak buahnya Parlin bersepakat untuk melakukan tindak ilegal pembelian BBM subsidi untuk dijual lagi dengan harga yang tinggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Randi Tambunan dan Torida Hutagaol mengatakan, pada April 2022, AKBP Achiruddin Hasibuan mulai mencari kendaraan yang bisa dimodifikasi untuk melakukan pembelian BBM subsidi dengan jumlah besar.

Saat itu, terdakwa Achiruddin menemui saksi Kasim di rumahnya yang ada di Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambung, Kota Tebingtinggi, dengan maksud minta dicarikan mobil boks untuk keperluan usaha.

Selanjutnya, pada September 2022, saksi Kasim mendapat informasi, bahwa saksi Rosman ingin menjual mobil Daihatsu Delta BK 8085 NA miliknya.

Baca juga: NAIK Kendaraan Tahanan Dengan Tangan Diborgol, AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana

Saksi Kasim kemudian meminta saksi Rosman untuk memperbaiki mobil tersebut, lantaran ada yang berniat ingin membelinya.

Setelah mobil diperbaiki, Kasim kemudian menghubungi AKBP Achiruddin Hasibuan.

Ketika itu, terjadi jual beli mobil dengan harga Rp 38 juta.

Setelah mobil dikuasai oleh Achiruddin, perwira Polda Sumut itu kemudian memodifikasi bagian dalam mobil. 

"Satu unit mobil jenis boks diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa (Achiruddin, Edy dan Parlin). Kemudian diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1.000 liter," kata JPU Randi Tambunan di hadapan hakim Oloan Silalahi, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Dirut PT Almira Nusa Raya Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal Tapi Tidak Dipenjarakan Polda Sumut

Setelah tank fiber terpasang, wadah tersebut kemudian dipasangi selang yang terhubung ke tangki bahan bakar. 

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil boks tersebut kemudian dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump, sehingga mesin jet pump tersebut akan menarik bahan bakar minyak dari tangki mobil boks ke baby tank," kata jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved