Gudang Solar Ilegal
Bos Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Dibebaskan Hakim, Katanya tak Ada Saksi
Edy, bos gudang solar ilegal PT Almira Nusa Raya dibebaskan hakim karena alasan tidak ada saksi yang melihat langsung
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Edy, bos gudang solar ilegal PT Almira Nusa Raya dibebaskan hakim dengan alasan tidak ada saksi yang melihat langsung aktivitas ilegal terdakwa bersama AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dalam amar putusannya, hakim Oloan Silalahi mementahkan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan.
Hakim turut membebaskan Parlin, Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya yang melakukan tindak pidana penimbunan solar.
"Menetapkan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Oloan, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Dipenjarakan Jaksa Usai tak Ditahan Polisi, Hari Ini Mulai Diadili
Dalam amar putusannya, Oloan mengatakan, bahwa berdasarkan seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak terdapat satu pun saksi yang melihat sendiri atas kegiatan pembelian BBM subsidi yang dilakukan, kecuali hanya rekaman data.
"Bahwa rekaman data tersebut, diambil kesimpulan terdapat kejanggalan dalam pembelian BBM solar subsidi yang dilakukan mobil boks BK 8085 NA (milik Achiruddin Hasibuan)," ucap hakim.
Oloan menyatakan, bahwa pengangkutan dan pembelian BBM solar subsidi melalui mobil tersebut harus dapat dibuktikan sebagai kepentingan terdakwa Parlin serta PT Almira Nusa Raya untuk diperdagangkan.
"Setelah memeriksa seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dan berdasarkan keterangan terdakwa Edy dan Parlin serta keterangan Achiruddin Hasibuan, tidak ada satupun alat bukti yang menerangkan bahwa mobil boks BK 8085 NA telah mengangkut BBM Solar subsidi yang kemudian disimpan ke gudang di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan," urainya.
Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Dituntut Lebih Ringan dari AKBP Achiruddin Kasus Gudang Solar Ilegal
"Tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan penyerahan dan penerimaan BBM solar subsidi tersebut dari pihak yang mengoperasikan mobil tersebut kepada terdakwa Edy maupun Parlin," lanjutnya.
Terkait penyimpanan BBM solar yang ditemukan di gudang, sambung hakim, tidak ada larangan melakukan penyimpanan BBM solar subsidi di gudang.
Hal itu berkaitan dengan kewajiban untuk menyediakan permintaan terhadap konsumen.
"Tidak ada bukti bahwa PT ANR menggunakan mobil box BK 8085 NA sebagai alat yang digunakan melaksanakan tugas sebagai agen BBM solar subsidi," sebut Oloan.
Yang menjadi objek dalam jual beli adalah solar BBM non subsidi, bukan yang subsidi.
Baca juga: Almira, Komisaris PT Almira Nusa Raya Lolos dari Jerat Gudang Solar Ilegal
Dengan demikian, hakim tidak memperoleh keyakinan dan bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum, sehingga terdakwa Edy dan Parlin telah menggunakan alat yang dimilikinya secara benar dan sah, sehingga tidak ada penyalahgunaan niaga BBM solar subsidi.
"Maka terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan unsur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02102023_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)