Gudang Solar Ilegal
Direktur PT Almira Nusa Raya Dituntut Lebih Ringan dari AKBP Achiruddin Kasus Gudang Solar Ilegal
Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy, yang terlibat kasus gudang solar ilegal dituntut lebih ringan dari AKBP Achiruddin Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy, dan anak buahnya bernama Parlin yang terlibat dalam kasus gudang solar ilegal dituntut lebih ringan dari AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan cuma menuntut Edy dan Parlin hukuman empat tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan penjara," kata JPU Randi di hadapan hakim Oloan Silalahi, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Saksi Polisi Sebut AKBP Achiruddin Bertugas sebagai Pengawas Gudang PT Almira Nusa Raya
Sementara itu, hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan lebih berat dari Edy.
Jaksa meminta hakim agar menjatuhi Achiruddin hukuman enam tahun penjara, denda Rp 50 juta dan tiga bulan penjara.
Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Almira Lolos dari Jerat Hukum
Almira, Komisaris PT Almira Nusa Raya lolos dari jerat hukum dalam kasus gudang solar ilegal.
Almira tak dijadikan tersangka oleh Polda Sumut.
Ada dugaan, Almira 'diselamatkan' dengan menumbalkan Edy, selaku Direktur PT Almira Nusa Raya.
Dalam persidangan dengan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy dan Almira dijadikan saksi.
Keduanya planga-plongo ketika ditanya hakim soal tugas masing-masing di PT Almira Nusa Raya.
Baca juga: Bos Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Terkesan Diistimewakan, Kombes Teddy Ungkap Alasannya
Saat ditanya hakim soal tanggung jawab direksi, Edy yang diduga sempat pura-pura linglung selama diproses polisi cuma terdiam.
"Apa tanggung jawab direksi? Coba apa?," tanya hakim Oloan Silalahi, Senin (31/7/2023).
Edy bergeming.
Dia mematung dan tak bisa menjawab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kolase-foto-Direktur-PT-Almira-Nusa-Raya.jpg)